Satpol PP Layangkan SP Kepada Mie Gacoan dan Bejawa Cafe

Satpol PP Kota Bogor melayangkan surat pemanggilan tempat usaha yang diindikasikan tidak berizin dan menyalahgunakan prosedur.  

Satpol PP Layangkan SP Kepada Mie Gacoan dan Bejawa Cafe

"Beberapa hari lagi juga, jika tidak bisa memperlihatkan semua berkas perizinannya. Maka, SP berikutnya kami keluarkan. Perlu diketahui, kami sudah on the track dalam bertindak," tegas Agus.

Agustiansyach pun siap, jika Komisi I DPRD Kota Bogor melakukan pemanggilan, agar bisa dijelaskan sejelas-jelasnya, langkah yang sudah dan akan ditempuh pihaknya, dalam menyikapi pelanggaran perizinan di Kota Bogor ini.

Agustian Syach menekankan, bahwa setiap pembangunan di Kota Bogor harus mentaati Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2009 Tentang Perizinan dan Pendaftaran di Bidang Perindustrian dan Perdagangan serta Perda Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Bangunan Gedung dan IMB.

Baca Juga : 120 Panwascam Kabupaten Bogor Diminta Tegakkan dan Selamatkan Pesta Demokrasi

Sementara itu, Kepala Seksi Pengendalian Pembangunan Kecamatan Bogor Barat, Dedi Rusmana mengatakan, bahwa pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) soal Mie Gacoan Cilendek Barat.

"Kami akan koordinasi soal bagaimana tindak lanjutnya," pungkasnya. (Rizki Mauludi)

Halaman :


Editor : Ahmad Sayuti