Sebelum Disahkan, Mahfud MD : Jokowi Minta RUU-KUHP Didiskusikan Kembali

Menkopolhukam Mahfud MD, menyebut  RUU-KUHP harus segera dilakukan perubahan. Hal tersebut untuk menyempurnakan KUHP yang selama ini digunakan.

Sebelum Disahkan, Mahfud MD : Jokowi Minta RUU-KUHP Didiskusikan Kembali
Menkopolhukam Mahfud MD menghadiri dialog RUU KUHP di Hotel Pullman, Rabu (7/9/2022). (Cesar Yudistira)

INILAHKORAN, Bandung - Menkopolhukam Mahfud MD, menyebut  RUU-KUHP harus segera dilakukan perubahan. Hal tersebut untuk menyempurnakan KUHP yang selama ini digunakan.

"Ini hukum pidana materil yang sudah 77 tahun kita tunggu dan hampir matang, ibarat masakan itu udah hampir matang tinggal dibersihkan," kata Mahfud, saat menghadiri dialog publik RUU-KUHP, di Bandung, Rabu  7 September 2022.

Mahfud mengatakan selama 77 tahun KUHP digunakan. Dan selama itu pula, sudah dilakukan 59 kali pengkajian serta diskusi untuk perubahan KUHP. Ia pun meminta dukungan, agar RUU-KUHP segera sahkan.

Baca Juga : Tarif Bus TMB Tetap, Angkot Naik Rp1.000

"Jadi diharapkan dukungan anda semua, masyarakat menyebarluaskan bahwa kita sudah 77 tahun menunggu dan 59 tahun berdiskusi, kalau nunggu semuanya sepakat itu bukan negara demokrasi namanya tapi negara totaliter, ini kan kalau demokrasi dirembuk lalu yang paling rasional lalu diputuskan oleh MPR itulah hukum, resultantenya itu nanti ada di DPR," katanya.

Dirinya tidak menampik, jika terjadi polemik di tengah-tengah masyarakat soal RUU-KUHP. Menurut dia, hal itu menjadi permasalahan yang harus ditampung unik diselesaikan.

"Makanya percikan-percikan itu ditampung kemudian didiskusikan di DPR. Kalau masih gak puas juga kan masih ada mahkamah konstitusi, kalau gak puas juga sesudah jalan masih ada legislatif review, masih banyak jalan namanya juga negara demokrasi. Tapi harus segera diputuskan," katanya.

Baca Juga : Kejar Target PAD, DPUTR Kabupaten Bandung Jemput Bola Perizinan Persetujuan Bangunan Gedung

Ditanya, kapan akan diputuskan, Mahfud mengatakan Presiden RI Joko Widodo "Jokowi", meminta untuk dikaji dan didiskusikan kembali.

Halaman :


Editor : Ahmad Sayuti