Sejarah, Eselon 2 Pemprov Jabar Diuji Kompetensi

Para pejabat setingkat Esselon II di lingkup Pemprov Jabar mengikuti uji kompetensi, Sabtu (8/12//2018). Kegiatan ini merupakan yang pertama di Indonesia sehingga diharapkan bisa menjadi tolak ukur ro

Sejarah, Eselon 2 Pemprov Jabar Diuji Kompetensi
INILAH, Bandung – Para pejabat setingkat Esselon II di lingkup Pemprov Jabar mengikuti uji kompetensi, Sabtu (8/12//2018). Kegiatan ini merupakan yang pertama di Indonesia sehingga diharapkan bisa menjadi tolak ukur roda pemerintahan, motivasi bagi setiap aparatur sipil negara (ASN), dan referensi bagi kepala daerah dalam menempatkan pejabat sesuai kompetensi.
 
Ada 30 pejabat Esselon II dan Widyaiswara yang mengikuti kegiatan Sertifikasi Kompetensi Pemerintahan Bagi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan Widyaiswara Utama di Lingkungan Pemprov Jabar. Umumnya mereka merupakan para kepala dinas, kepala badan, kepala biro, dan sejajar. Kegiatan dibuka oleh Sekda Iwa Karniwa dan dihadiri Sekretaris BPSDM Kemendagri Dindin Wahidin. Nampak diantara para peserta (Asesi) Kepala BPSDM Jawa Barat Herri Hudaya yang juga selaku penanggungjawab kegiatan.
 
Sekretaris Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Jawa Barat Engkus Sutisna mengatakan, kegiatan uji kompetensi bagi pejabat Esselon II ini dalam rangka implementasi Permendagri No 108/2017 tentang Kompetensi Pemerintahan, yang merupakan turunan dari UU no 5/2014 tentang Aparatus Sipil Negara (ASN) dan UU no 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah. Aturan tersebut memerintahkan pejabat pimpinan tinggi dan keseluruhan ASN harus memiliki kompetensi manajerial, kompetensi teknis, kompetensi sosio kultural, dan kompetensi pemerintahan.
 
“Semua kompetensi itu harus dibuktikan dengan sertifikat. Untuk pejabat tinggi pratama, kita pionir melaksanakan sertifikasi kompetensi pemerintahan karena kita pun memiliki Lembaga Sertifikasi Profesi atau LSP Pemda,” kata Engkus kepada wartawan, Sabtu (8/12/2018).
 
Dalam uji kompetensi ini, lanjut Engkus, peserta atau asesi akan diuji oleh asesor dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Kompensi yang dimiliki asesi akan dibandingkan dengan standar kompetensi yang tercantum dalam Permendagri tentang Kompetensi Pemerintahan.
 
“Para pejabat tersebut diukur oleh asesor yang sudah memiliki sertifikat asesor, yang ditempuh melalui pendidikan dan pelatihan asesor. Asesor ini disesuaikan dengan levelnya. Jadi asesor sekarang sudah menjabat Eselon II. Penilaian kepada asesi adalah sudah sesuai belum dengan standar kompetensi yang ditentukan permendagri tersebut. Yang diukur itu dilihat dari portopolio yang dibawa asesi, misalnya ijazah, pendidikan formal, sertifikat pendidikan aparatur, bio data, profil sebagai ASN, pengalaman lain menjabat di dinas A, B, C. Semua itu bukti bahwa pejabat bersangkutan pernah melaksanakan tugas sebagai seorang pejabat pimpinan tinggi pratama,” jelasnya.
 
Selain itu, kata Engkus, asesi memberikan paparan tentang pelaksanaan tugas selama ini dan program selanjutnya di hadapan asesor. Pemimpin harus memiliki visi misi, program kebijakan strategi, dan sebagainya.
 
"Nantinya fortopolio, paparan dan jawaban para Asesi terhadap pertanyaan asessor akan dinilai dan diputuskan dalam sidang asessor, Kompeten atau Belum Kompeten para Asesi tetsebut.  Bagi yang Kompeten akan diberikan Sertifikat Kompetensi yang merupakan  evidan  bahwa Asesi kompeten dalam jabatannya dan sesuai pasal 20 Permendagri 85/2018, Sertifikat kompetensi merupakan salah satu syarat pengangkatan jabatan ASN.  Adapun bagi yang Belum Kompeten harus mengikuti Pengembangan Kompetensi yang bentuk dan jenisnya akan ditentukan BPSDM" ungkapnya.


Editor : inilahkoran