Semua Utang yang Menghasilkan Manfaat ialah Riba

Mengambil keuntungan sekecil apapun dari transaksi utang piutang, dilarang dalam islam. Sebagaimana yang dinyatakan oleh Fudhalah bin Ubaid radhiyallahu anhu, "Semua utang yang menghasilkan manfaat statusnya riba." (HR. al-Baihaqi dengan sanadnya dalam al-Kubro)

Semua Utang yang Menghasilkan Manfaat ialah Riba
Ilustrasi/Net

Adi : Assalamu alaykum

Ali : Waalaykum salam

Adi : ini pesenannya

Baca Juga : Anak Kecil Belum Matang Akalnya, Maafkanlah Mereka

Ali : syukron.. Ayo kita makan sama-sama, tenang saja nanti diganti uangnya
kemudian adi dan ali makan rambutan bersama-sama.
Apakah ini benar?

Mengambil keuntungan sekecil apapun dari transaksi utang piutang, dilarang dalam islam. Sebagaimana yang dinyatakan oleh Fudhalah bin Ubaid radhiyallahu anhu, "Semua utang yang menghasilkan manfaat statusnya riba." (HR. al-Baihaqi dengan sanadnya dalam al-Kubro)

Termasuk diantaranya adalah hadiah dan pemberian sebelum utang lunas. Meskipun bentuknya jasa. Sahabat Abdullah bin Sallam pernah mengatakan, "Apabila kamu mengutangi orang lain, kemudian orang yang diutangi memberikan fasilitas membawakan jerami, gandum, atau pakan ternak maka janganlah menerimanya, karena itu riba." (HR. Bukhari 3814).

Dalam riwayat lain, nasehat Abdullah bin Sallam ini beliau sampaikan kepada Abu Burdah, yang ketika itu tiba di Iraq. Dan di sana ada tradisi, siapa yang berutang maka ketika melunasi, dia harus membawa sekeranjang hadiah. "Saat ini kamu berada di daerah yang riba di sana tersebar luas. Di antara pintu riba adalah jika kita memberikan utang kepada orang lain sampai waktu tertentu, jika jatuh tempo tiba, orang yang berutang membayarkan cicilan dan membawa sekeranjang berisi buah-buahan sebagai hadiah. Hati-hatilah dengan keranjang tersebut dan isinya." (HR. Baihaqi dalam Sunan Kubro).


Editor : Bsafaat