Semua Utang yang Menghasilkan Manfaat ialah Riba

Mengambil keuntungan sekecil apapun dari transaksi utang piutang, dilarang dalam islam. Sebagaimana yang dinyatakan oleh Fudhalah bin Ubaid radhiyallahu anhu, "Semua utang yang menghasilkan manfaat statusnya riba." (HR. al-Baihaqi dengan sanadnya dalam al-Kubro)

Semua Utang yang Menghasilkan Manfaat ialah Riba
Ilustrasi/Net

Tapi kita bisa memahami, hadiah yang ada dalam hal ini sama sekali tidak ada kaitannya dengan transaksi utang piutang. Hadiah yang sudah terjadi karena kebiasaan sebelumnya. Hadiah ini diperbolehkan, meskipun utang belum lunas. Karena sudah menjadi kebiasaan sebelumnya sehingga tidak ada hubungannya dengan utang piutang. Dari Anas bin Malik, "Apabila kalian mengutangkan sesuatu kepada orang lain, kemudian (orang yang berutang) memberi hadiah kepada yang mengutangi atau memberi layanan berupa naik kendaraannya (dengan gratis), janganlah menaikinya dan jangan menerimanya. Kecuali jika sudah terbiasa mereka saling memberikan hadiah sebelumnya." (HR. Ibnu Majah 2432)

Karena sekali lagi, utang tidak memutus silaturrahmi, jangan sampai gara-gara utang, justru mereka saling tegang, tidak bisa cair, tidak semakin akrab, dan kaku terhadap jamuan. Bagaimana dengan kasus di atas, seperti yang umum di masyarakat kita, tidak ada kaitannya dengan utang piutang. Dalam arti, mereka sudah terbiasa melakukannya meskipun mereka tidak terlibat dalam akad utang piutang. Sehingga makan bersama di sini, sama sekali tidak ada hubungannya dengan utang. Insya Allah dibolehkan, dan bukan riba.

Allahu alam. [Ustadz Ammi Nur Baits]

Baca Juga : Lima Langkah Penting Mendidik Anak

Halaman :


Editor : Bsafaat