Sepanjang Januari hingga Juli 2023, Satpol PP KBB Amankan 40 Ribu Batang Rokok Ilegal

Pada tahun 2022 Satpol PP dan Bea Cukai menyita 116 ribu lebih batang rokok ilegal yang diamankan dari warung dan distributor di sejumlah titik di Bandung Barat.

Sepanjang Januari hingga Juli 2023, Satpol PP KBB Amankan 40 Ribu Batang Rokok Ilegal

INILAHKORAN, Ngamprah - Sepanjang Januari hingga Juli 2023, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bandung Barat (KBB) bersama Bea Cukai kembali menyita 40 ribu batang rokok ilegal.

Sementara itu, pada tahun 2022 Satpol PP dan Bea Cukai menyita 116 ribu lebih batang rokok ilegal yang diamankan dari warung dan distributor di sejumlah titik di Bandung Barat.

“Paling banyak tahun lalu mencapai 116 ribu lebih batang rokok ilegal, itupun terhitung dari Januari hingga Juli 2022," kata Kasatpol PP KBB, Ludi Awaludin, Rabu 26 Juli 2023.

Baca Juga : Hindari Kebocoran PAD, Bapenda KBB Tingkatkan Penambahan Tapping Box di Hotel dan Restoran

"Sementara untuk saat ini yang baru kita sita sebanyak 40 ribu batang rokok ilegal,” sambungnya.

Ludi menyebut, sejak Januari hingga Juli 2023, Satpol PP Bandung Barat baru melaksanakan satu kali operasi pasar pemberantasan peredaran rokok ilegal.

"Dari satu kali operasi pasar pemberantasan peredaran rokok ilegal tersebut," ucapnya.

Baca Juga : Dewan Pers, KPU dan Bawaslu Bangun Sinergitas Sukseskan Pesta Demokrasi 2024

"Kita baru mengamankan 40 ribu batang rokok ilegal. Kemungkinan kita akan melakukan operasi kembali,” sebutnya.

Halaman :


Editor : Ahmad Sayuti