Sikap Kami: Bau Amis KPK

BUKAN, bukan karena namanya Novel Baswedan. Bukan karena namanya Giri Suprapdiono. Bukan pula karena Yudi Purnomo. Tapi, kepercayaan atas integritas dan kemampuannyalah, maka publik menaruh kepercayaan tinggi terhadap pegawai KPK yang disandung tes wawasan kebangsaan itu.

Sikap Kami: Bau Amis KPK

BUKAN, bukan karena namanya Novel Baswedan. Bukan karena namanya Giri Suprapdiono. Bukan pula karena Yudi Purnomo. Tapi, kepercayaan atas integritas dan kemampuannyalah, maka publik menaruh kepercayaan tinggi terhadap pegawai KPK yang disandung tes wawasan kebangsaan itu.

Masyarakat percaya, 75 pegawai KPK yang tak lulus TWK itu adalah pejuang-pejuang pemberantasan korupsi. Karena itu, ketika mereka dinyatakan tak lulus, publik pun bereaksi.

Kini, apa yang dipertanyakan masyarakat itu seolah mendapat jawaban. Ombudsman RI menyatakan terjadi maladministrasi pada proses TWK itu. Sebagian di antaranya bukan sekadar maladministrasi, bahkan berpotensi jadi persoalan hukum.

Baca Juga : Sikap Kami: Lucunya Negeri Kami

Misalnya, soal tanggal mundur nota kesepahaman KPK dan BKN untuk TWK itu. Kontrak diteken pada 26 April 2021. Tapi, diberi tanggal mundur jadi 27 Januari 2021. Asesmen TWK sendiri dimulai 8 April.

Back date itu adalah persoalan. Itu bukti tiadanya kejujuran. Itu bukti TWK bermasalah. Bagaimana mungkin kita berharap kepada KPK yang tidak jujur, yang malah menimbulkan masalah karena kekacauan seperti itu?

KPK sendiri, dalam beberapa kasus yang ditangani, menempatkan back date itu sebagai dugaan pelanggaran hukum. Kenapa sekarang KPK malah melakukannya?

Baca Juga : Sikap Kami: Kue untuk Pasirkaliki

Dalam asesmen pun, BKN menggunakan instrumen Dinas Psikologi TNI AD. BKN tak memiliki instrumen itu. Padahal, instrumen itu, berdasarkan Keputusan Panglima TNI No 1708/XII/2016, dimaksudkan untuk penelitian personel PSN/TNI di lingkungan TNI.

Halaman :


Editor : Zulfirman