Sikap Kami: Lucunya Negeri Kami

LAMA-LAMA, negeri ini bukan hanya sekadar makin lucu. Tapi, kadang-kadang juga menyebalkan. Salah satu contohnya adalah keluarnya Peraturan Pemerintah Nomor 75 tahun 2021 menggantikan PP nomor 68 tahun 2013 tentang Statuta Universitas Indonesia.

Sikap Kami: Lucunya Negeri Kami

LAMA-LAMA, negeri ini bukan hanya sekadar makin lucu. Tapi, kadang-kadang juga menyebalkan. Salah satu contohnya adalah keluarnya Peraturan Pemerintah Nomor 75 tahun 2021 menggantikan PP nomor 68 tahun 2013 tentang Statuta Universitas Indonesia.

PP 75 itu ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 2 Juli 2021. Diundangkan dalam lembaran negara hari itu pula. Yang diganti adalah beleid larangan rangkap jabatan bagi Rektor UI.

Sekitar seminggu sebelum PP itu keluar, kampus UI heboh. Itu karena BEM UI mengkritik Presiden Jokowi. Mereka bilang, ‘King of Lip Service’. Pihak rektorat pun cawe-cawe, memanggil pengurus BEM ke kampus pada hari libur!

Baca Juga : Sikap Kami: Kue untuk Pasirkaliki

Dari peristiwa itulah, kemudian ada yang iseng menyebutkan Rektor UI, Ari Kuncoro, adalah juga komisaris Bank BRI. Ternyata benar. Menteri BUMN Eric Thohir yang menunjuknya pada 18 Februari 2020.

Jelas, itu menyalahi PP 68 atau Statuta UI. Pasal 35 huruf c PP 68 menyebutkan rektor dan wakil rektor dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta.

Siapakah yang malu karena keceobohan itu? Sebagian adalah menteri Kabinet Jokowi yang masuk dalam Majelis Wali Amanah UI. Salah satunya Erick Thohir, selain Sri Mulyani Indrawati. Bagaimana mungkin orang sekelas menteri menunjuk rektor yang melanggar aturan itu? Harap dicatat, sejak 2 November 2017, Ari adalah juga komisaris PT Bank BNI.

Baca Juga : Sikap Kami: O'Keefe Tanah Pasundan

Kita tidak lagi melihat integritas yang kuat dalam persoalan ini, baik di UI maupun pemerintah. Ari tak mundur-mundur dari jabatannya. Pemerintah pun praktis bersikap cuek-bebek meski ada peraturan yang dilanggar.

Halaman :


Editor : Zulfirman