Sikap Kami: Lucunya Negeri Kami

LAMA-LAMA, negeri ini bukan hanya sekadar makin lucu. Tapi, kadang-kadang juga menyebalkan. Salah satu contohnya adalah keluarnya Peraturan Pemerintah Nomor 75 tahun 2021 menggantikan PP nomor 68 tahun 2013 tentang Statuta Universitas Indonesia.

Sikap Kami: Lucunya Negeri Kami

Tiba-tiba pada 2 Juli 2021, muncul PP 75. Betapapun pemerintah membantah, misalnya, tapi publik berhak memiliki keyakinan bahwa PP itu muncul untuk menyelamatkan Rektor UI. Sebab, salah satu perubahan Statuta UI itu adalah larangan rektor rangkap jabatan hanya untuk posisi direktur BUMN/BUMD.

Lepaskah Rektor UI dari jebakan? Seharusnya, jika kita melihatnya dengan jujur dan jernih, tidak. Sebab, PP 75 tidak berlaku surut. Dia mejadi regulasi sejak 2 Juli 2021 hingga ke masa mendatang.

Artinya, pengangkatan Rektor UI yang kebetulan menjabat komisaris BUMN, tetap sebuah kesalahan. Karena itu, jika memang integritas kuat –ingat, integritas di dunia pendidikan itu sangat penting, mestinya sang rektor mundur dari salah satu jabatannya. Sebab, dia memang tak berhak. Melanggar regulasi.

Baca Juga : Sikap Kami: Menyelesaikan Cikadut

Tapi, begitulah kita sekarang. Semua seperti bisa diatur, sesuai kepentingan masing-masing. PP 75 muncul. Dalam pepatah Melayu, hal itu bisalah disebut tiba di mata dipejamkan, tiba di perut dikempiskan. Pepatah itu, dalam konteks Melayu, adalah perbuatan yang tidak elok. Tidak adil.

Begitulah negeri kita. Negeri yang lucu. (*)
 

Halaman :


Editor : Zulfirman