Soal Desakan Mundur dari Ketua KPK, Pengacara Firli Bahuri: Penetapan Tersangka Belum Tentu Benar Menurut Hukum

Kuasa Hukum Ketua KPK Firli Bahuri, Ian Iskandar merespon kliennya yang baru ditetapkan tersangka oleh pihak kepolisian. Ia mengatakan mengikuti proses hukum yang sedang berjalan.

Soal Desakan Mundur dari Ketua KPK, Pengacara Firli Bahuri:  Penetapan Tersangka Belum Tentu Benar Menurut Hukum
Ketua KPK Firli Bahuri/inilah.com

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, hasil gelar perkara pada Rabu (22/11/2023), menemukan bukti kuat bahwa Firli telah melakukan pemerasan atau penerimaan gratifikasi oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara.

"Berdasarkan fakta-fakta penyidikan maka pada Rabu tanggal 22 November 2023 sekitar pukul 19.00 WIB bertempat di rumah gelar pekara Ditreskimsus Polda Metro Jaya telah dilaksanakan gelar perkara, dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi," ujar Ade kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (22/11/2023) malam.*** 
 

Baca Juga : Anies dan Kapten Timnas AMIN Bahas Langkah Politik dengan Surya Paloh

Halaman :


Editor : JakaPermana