Soal Viral Video Mafia Tanah di Kabupaten Bandung, Pengamat: Polisi Punya Prosedur dalam Penyidikan

Adanya laporan masyarakat yang tidak bisa dilanjutkan dalam proses penyidikan, maka hal tersebut harusnya menjadi catatan bagi pihak pelapor untuk dapat melengkapi berkas laporannya terkait konflik tanah. 

Soal Viral Video Mafia Tanah di Kabupaten Bandung, Pengamat: Polisi Punya Prosedur dalam Penyidikan

Edi melanjutkan sengketa lahan semacam ini sering terjadi di berbagai tempat. Jika merujuk dari surat perjanjian yang sudah saling disepakati, kata dia, rasanya sudah tepat langkah polisi untuk tidak melanjutkan laporan pembeli tanah itu ke tahap penyidikan

Sebaliknya, dia apresiasi Polda Jabar yang sudah meningkatkan laporan dari pihak pemilik tanah ke tahap penyidikan. Pihak pemilik tanah dalam laporannya ke Polda Jabar memasukkan Pasal 385 KUHP atau Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penyerobotan tanah. Ia juga meminta kepada Polda Jabar agar jangan ragu dalam menegakkan aturan.

“Jika menyimak proses yang sudah berjalan ini, rasanya terlalu berlebihan untuk menuduh adanya praktik kriminalisasi yang dilakukan polisi. Saya juga meminta Polda Jabar supaya tidak perlu ragu jika bukti-bukti sudah cukup kuat, maka lanjutkan saja prosesnya,” kata mantan anggota Kompolnas ini. 

Dalam kesempatan ini, Edi mengajak semua masyarakat untuk tetap kritis kepada kepolisian. Namun, masyarakat jangan asal melemparkan tuduhan.

 “Saya justru mengapresiasi kepolisian RI di bawah kepemimpinan Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah membawa lembaga ini melakukan transformasi banyak hal menjadi lebih tanggap dan respons terhadap semua keluhan masyarakat,” kata Edi yang juga mantan Ketua Forum Wartawan POLRI (FWP) ini.(rd dani r nugraha)

Halaman :


Editor : Ahmad Sayuti