Soal Viral Video Mafia Tanah di Kabupaten Bandung, Pengamat: Polisi Punya Prosedur dalam Penyidikan

Adanya laporan masyarakat yang tidak bisa dilanjutkan dalam proses penyidikan, maka hal tersebut harusnya menjadi catatan bagi pihak pelapor untuk dapat melengkapi berkas laporannya terkait konflik tanah. 

Soal Viral Video Mafia Tanah di Kabupaten Bandung, Pengamat: Polisi Punya Prosedur dalam Penyidikan

INILAHKORAN,Soreang-  Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Dr Edi Hasibuan menilai tim penyidik Polda Jabar telah bertindak sesuai prosedur dalam menindaklanjuti adanya laporan konflik lahan di Kabupaten Bandung

Adanya laporan masyarakat yang tidak bisa dilanjutkan dalam proses penyidikan, maka hal tersebut harusnya menjadi catatan bagi pihak pelapor untuk dapat melengkapi berkas laporannya terkait konflik tanah. 

“Jadi jangan asal bunyi saja dengan menyebut ada kriminalisasi, mafia tanah dan lain sebagainya. Ingat polisi itu punya dasar untuk menghentikan atau melanjutkan sebuah kasus. Jika kasus yang dilaporkan itu tidak dilanjutkan maka biasanya pelapor tidak bisa melengkapi alat bukti yang diminta kepolisian,” kata Edi dalam keterangannya kepada media, Kamis 24 Agustus 2023.

Baca Juga : Resmi Ditetapkan Darurat Bencana, Hengki Minta Pemerintah Pusat Bom Air Kebakaran TPA Sarimukti Melalui Helikopter

Edi menyampaikan hal tersebut sebagai respons dari beredarnya video berisi tudingan adanya dugaan mafia tanah dan tuduhan kriminalisasi dalam sengketa lahan di Kabupaten Bandung. Video itu diunggah melalui media sosial Tiktok oleh akun @dianwahyudi. Dalam video tersebut, ditampilkan dua orang pria yang menceritakan ihwal persoalan transaksi jual beli lahan seluas 16,5 hektare. Pihak pembeli mengaku bertransaksi membeli tanah dengan 25 sertifikat, seharga Rp 32 miliar.

Pihak pembeli mengaku sudah melakukan transaksi akad jual-beli di depan notaris dari pihak penjual senilai Rp 12,5 miliar dengan luas tanah 6,8 hektare. Dalam keterangannya, pihak kedua mengaku sudah mengeluarkan dana sebesar Rp 12,5 miliar tapi belum ada diberikan dokumen negara dari pihak pertama. 

Meski belum dibayarkan lunas, namun pihak kedua sudah melakukan aktivitas penjualan dan pembangunan rumah kepada konsumen atau masyarakat. Total luas lahan yang dijual kepada konsumennya seluas 1,1 hektare dari 6,8 ha yang sudah dibayar. Konsumen yang sudah membeli lahan tersebut ada sebanyak 128 orang.

Baca Juga : Survei IPRC: Atalia Jadi Figur Favorit Cawalkot Bandung di Kalangan Gen Z dan Y

Padahal, jika merujuk pada surat perjanjian yang ditandatangani di Kabupaten Bandung pada 5 Mei 2020, dalam poin 5 dituliskan bahwa apabila pembayaran uang transaksi sudah mencapai Rp 20 miliar dari total seluruh harga maka pihak pembeli diberikan izin. Izin tersebut berupa merubah struktur tanah dan dapat mendirikan bangunan masing-masing sebanyak 25 persen perubahan yang dapat dilakukan.     

Halaman :


Editor : Ahmad Sayuti