Tanggapi Polemik Rotasi Mutasi 19 Pejabat KBB di Era Hengki Kurniawan, Begini Kata Pj Bupati Bandung Barat

Babak baru polemik rotasi, mutasi dan promosi 19 pejabat di lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bandung Barat (KBB) yang diduga melanggar Norma Standar Prosedur dan Kriteria (NSPK) Management ASN terus bergulir.

Tanggapi Polemik Rotasi Mutasi 19 Pejabat KBB di Era Hengki Kurniawan, Begini Kata Pj Bupati Bandung Barat
Kini, sebanyak 19 pejabat KBB hasil rotasi mutasi di era kepemimpinan Bupati Hengki Kurniawan itu harus dikembalikan ke jabatan asal paling lambat pada 10 November 2023. (istimewa)

INILAHKORAN, Ngamprah - Babak baru polemik rotasi, mutasi dan promosi 19 pejabat di lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bandung Barat (KBB) yang diduga melanggar Norma Standar Prosedur dan Kriteria (NSPK) Management ASN terus bergulir.

Kini, sebanyak 19 pejabat KBB hasil rotasi mutasi di era kepemimpinan Bupati Hengki Kurniawan itu harus dikembalikan ke jabatan asal paling lambat pada 10 November 2023.

Menanggapi hal itu, Pj Bupati Bandung Barat Arsan Latif mengatakan, pihaknya masih mengikuti aturan yang disampaikan BKN. Sebelum tanggal 10 November 2023, dia menegaskan, seharusnya Tim Penilai Kinerja (TPK) terhadap 19 pejabat itu sudah rampung.

"Jadi TPK bekerja terus untuk segera memfinalkan dan segera berkoordinasi dengan BKN," kata Arsan saat ditemui, Senin 30 Oktober 2023.

Disinggung terkait gaji dan tunjangan 19 pejabat yang dirotasi mutasi, Arsan memastikan tidak ada yang salah sebelum aturan berubah.

"Belanja itu kan memiliki dasar hukum. Hukum itu berlaku ditetapkan dan akan segera dituntaskan," tandasnya.

Sebelumnya, Paguyuban Pejuang Peduli Pembangunan Kabupaten Bandung Barat (P4KBB) mendesak Badan Kepegawaian Negara (BKN) agar berani memanggil mantan Bupati Bandung Barat Hengki Kurniawan terkait carut marut pelaksanaan rotasi, mutasi, dan promosi jabatan di lingkungan Pemda KBB. 

Selain itu, P4KBB juga meminta agar BKN juga turut meminta keterangan dari Tim Penilai Kinerja (TPK) yang diketuai Sekretaris Daerah (Sekda) KBB.

Hal itu dinilai perlu dilakukan lantaran bupati dan TPK menjadi kunci dari terjadinya polemik rotasi mutasi di KBB yang berimbas pada 19 pejabat yang harus dikembalikan ke jabatan asalnya. 

"Bukan hanya TPK saja yang harus bertanggungjawab, tapi Hengki Kurniawan yang waktu itu menjabat Bupati Bandung Barat dan sebagai decision maker (pengambil keputusan) juga harus ikut dipanggil dan dimintai keterangan," kata Ketua P4KBB, Jacob Anwar Lewi kepada wartawan belum lama ini.

Jacob menilai, baik bupati maupun TPK merupakan pejabat paling ujung yang menentukan proses rotasi mutasi. Dengan begitu, saat terjadi maladministrasi maka bisa dipastikan ada peran dari mereka. 

"Untuk itu menjadi tugas BKN dan Pansus Rotasi Mutasi DPRD KBB untuk meminta keterangan langsung," ujarnya.

Jacob menuturkan, terjadi maladministrasi dalam rotasi, mutasi dan promosi ini diduga karena ada kepentingan pribadi dari mantan Bupati Bandung Barat, Hengki Kurniawan. 

"Karena tidak mungkin orang yang saat itu belum waktunya untuk naik atau promosi sesuai undang-undang, tiba-tiba dinaikan jabatannya jika tidak ada komitmen di belakangnya," tuturnya.*** (agus satia negara)


Editor : Doni Ramdhani