TB Hasanuddin Sayangkan Munculnya Gugatan Aturan Pensiun dari Unsur TNI

Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin menyayangkan munculnya gugatan terkait aturan pensiun dari unsur TNI.

TB Hasanuddin Sayangkan Munculnya Gugatan Aturan Pensiun dari Unsur TNI

INILAHKORAN, Bandung - Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin menyayangkan munculnya gugatan terkait aturan pensiun dari unsur TNI.

Dia mengatakan, gugatan untuk melakukan uji materi terhadap Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh Kepala Badan Pembinaan Hukum (Kababinkum) TNI Laksmana Muda Kresno Buntoro beserta sejumlah purnawirawan yang disinyalir atas perintah Panglima TNI Laksamana Yudo Margono dinilainya tidak etis.

"Berdasarkan Pasal 10 UUD 1945, Presiden memegang kekuasaan tertinggi atas AD, AL dan AU. Berarti semua prajurit aktif termasuk Panglima TNI berada di bawah kekuasaan presiden. Sehingga jika ada prajurit aktif yang menggugat presiden, maka itu berarti insubordinasi. Mengapa tidak dilakukan setelah keluarnya UU TNI No 34 Tahun 2002. Atas dasar kepentingan apa gugatan ini dilakukan?," ujarnya, Rabu 20 September 2023.

Baca Juga : FOTO: Insinerator Sampah Buatan Warga Cibaduyut Bandung

Hasanuddin menegaskan, UUD 1945 tidak mengatur tentang usia pensiun, sehingga tidak ada batu uji di dalam UUD 1945 sebagai dasar untuk mengajukan judicial review. Dia melanjutkan, usia pensiun merupakan official requirement yang diatur dalam undang-undang.

Sehingga jika ada pihak yang menginginkan perubahan official requirement sambung dia, sebaiknya merevisi undang-undang melalui open legal policy atau proses pembahasan antara lembaga eksekutif dan legislatif, bukan melalui Judicial Review di MK.

"Beberapa putusan MK terdahulu termasuk terkait dengan putusan tentang usia pensiun prajurit TNI oleh MK disalurkan melalui open legal policy, diserahkan kepada pembentuk UU," imbuhnya.

Baca Juga : Ratusan Ton Sampah di TPS Taman Cibeunying Ditargetkan Dua Hari Terangkut

Hasanuddin melanjutkan, dari aspek etika. Sejatinya perpanjangan usia pensiun prajurit dengan kondisi tertentu dapat dilakukan oleh Panglima TNI, melalui kebijakan presiden yang didasari kebutuhan tertentu.

Halaman :


Editor : JakaPermana