Terkait Sewa Mobil Dinas, Guru Besar STAIN Cirebon Aspresiasi Efesiensi Anggaran Pemkab Cirebon

Guru Besar Hukum Pasca Sarjana IAIN Syekh Nurjati Cirebon, Prof.  Sugianto mengapresiasi langkah Pemkab Cirebon dalam mengefesiensi anggaran.

Terkait Sewa Mobil Dinas, Guru Besar STAIN Cirebon Aspresiasi Efesiensi Anggaran Pemkab Cirebon
Guru Besar Hukum Pasca Sarjana IAIN Syekh Nurjati Cirebon, Prof.  Sugianto

INILAHKORAN, Cirebon - Guru Besar Hukum Pasca Sarjana IAIN Syekh Nurjati Cirebon, Prof.  Sugianto mengapresiasi langkah Pemkab Cirebon dalam mengefesiensi anggaran.

Hal itu berkaitan dengan sewa 71 mobil dinas baru untuk 31 pejabat eselon II dan 40 orang camat.  Menurutnya, langkah tersebut sudah tepat dilakukan mengingat minimnya APBD Kabupaten Cirebon saat ini.

"Dengan kondisi APBD Kabupaten Cirebon yang minim, otomatis harus ada formula melakukan efesiensi anggaran. Saya cek itu, sekitar dua ratus lima puluh milyar setiap tahunnya, melekat untuk pembayaran tenaga PPPK. Ini kan menjadi persoalan juga, " kata Sugianto, Kamis 9 November 2023.

Baca Juga : Masuki Musim Hujan, Dinkes Imbau Warga Waspadai DBD

Sementara lanjutnya, pengadaan mobil dinas  bagi pejabat eselon II dan  Camat, penting juga dilakukan. Hal itu  untuk mobilisasi operasional dalam rangka percepatan pelayanan publik. Mau tidak mau, hal itu harus di wujudkan. Selama pelaksanaan untuk kepentingan efisiensi anggaran Daerah, sewa mobil dinas baru, sah-sah saja.

"Bagi saya tidak ada masalah. Toh sudah ada kajian akademisi dari UGM. Ini artinya, memang ada penghematan anggaran dibandingkan dengan membeli mobil dinas baru, " ucapnya.

Sugianto menilai, dengan sistim sewa, justru merupakan solusi yang sangat tepat. Diharapkan,  setelah ada mobil dinas baru, mereka dituntut mampu menjalankan mobilisasi pentingnya pelayanan publik. Disamping itu, mereka dituntut mewujudkan  kinerja yang  baik untuk masyarakat kabupaten Cirebon.

Baca Juga : Dirjen Bina Marga Sebut Pembangunan Tol Getaci Dimulai 2024

"Logikanya sederhana ya. Kalau sistim sewa, tidak memikirkan biaya perawatan. Tidak ada lagi biaya bayar pajak dan perpanjangan STNK. Jadi untuk mobilisasi pelayanan publik, tidak ada alasan mobil rusak. Kan semua ditanggung oleh yang punya kendaraan, " Jelasnya.

Halaman :


Editor : Ahmad Sayuti