Ternyata...dari Sini Awal Polisi Bongkar Komplotan Curat Nasabah BCA

Aparat Satuan Reserse Kriminal Polres Bogor meringkus lima pelaku curat nasabah Bank BCA Cibinong. Ternyata, begini awal pengungkapannya.

Ternyata...dari Sini Awal Polisi Bongkar Komplotan Curat Nasabah BCA
INILAH, Bogor - Aparat Satuan Reserse Kriminal Polres Bogor meringkus lima pelaku curat nasabah Bank BCA Cibinong. Ternyata, begini awal pengungkapannya.
 
Kapolres Bogor, AKBP Andi Muhammad Dicky Pastika di Cibinong, Selasa (13/11/2018), menyebutkan tertangkapnya lima pelaku pencurian dengan pemberatan ini berawal dari rekaman CCTV di Bank BCA Graha Cibinong, di lokasi, dan penyelidikan.
Akhirnya, pelaku bisa dibekuk di Jakarta tanpa perlawanan di sebuah apartemen di kawasan Kelapa Gading, Jakarta.
 
Kepala Sat Reskrim Polres Bogor AKP Benny Cahyadi menuturkan butuh peran bank untuk mencegah atau mengurangi terjadinya kejahatan serupa yaitu dengan menyaring nasabah dan memasang CCTV di dalam dan luar bank.
 
"Security bank kami minta menyaring nasabah agar orang yang masuk ke dalam bank itu memang benar nasabah dan bukannya pelaku kejahatan. Kami juga menyarankan agar memasang CCTV di dalam dan area parkir," tutur AKP Benny.
 
Komplotan pencurian dengan modus gembos ban itu masing-masing berinisial F (35 tahun), G (35 tahun), AJ (35 tahun), A (35 tahun) dan P (35 tahun). Mereka kerap melakukan aksi jahatnya di Kabupaten Bogor hingga akhirnya dibekuk Sat Reskrim Polres Bogor.
 
Para pelaku yang merupakan resedivis ini dibekuk di salah satu apartemen di Jakarta berdasarkan beberapa laporan kepolisian seperti yang terjadi pada salah satu nasabah BCA di wilayah Cibinong.
 
"Awalnya ada laporan pencurian pemberatan dengan modus gembos ban dan pecah kaca pada Rabu (17/10) lalu kepada nasabah BCA. Korban saat itu kehilangan uang sebesar Rp162 juta," kata Dicky.
 

BACA JUGA: Curat Gembos Ban Nasabah BCA Cibinong Diringkus di Jakarta

 
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa empat unit sepeda motor, uang sebesar Rp40 juta, paku, dan sejumlah bukti lainnya. "Karena pelaku tidak koperatif dalam mengungkap sisa uangnya, nanti pas persidangan kami laporkan ke hakim agar hukuman mereka diperberat," ujarnya. (*)


Editor : inilahkoran