Tim Hukum Prabowo Minta Jokowi Didiskualifikasi

Pemohon gugatan Pilpres 2019 pasangan Calon Presiden 02 Prabowo-Sandi yang diwakili tim hukum meminta Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi pasangan Calon Presiden 01 Jokowi-Maruf. Alasannya, paslon 01 dinilai telah melakukan kecurangan secara terstruktur, sistematis dan masif dalam Pilpres 2019.

Tim Hukum Prabowo Minta Jokowi Didiskualifikasi
Ketua tim hukum pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 02 Bambang Widjojanto. (Antara Foto)

INILAH, Jakarta - Pemohon gugatan Pilpres 2019 pasangan Calon Presiden 02 Prabowo-Sandi yang diwakili tim hukum meminta Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi pasangan Calon Presiden 01 Jokowi-Maruf. Alasannya, paslon 01 dinilai telah melakukan kecurangan secara terstruktur, sistematis dan masif dalam Pilpres 2019.

Hal itu disampaikan Anggota Tim Hukum Prabowo-Sandi, Denny Indraytana saat membacakan pokok-pokok tuntutan sidang sengketa hasil Pilpres 2019 di MK.

"Oleh karena adanya kecurangan Pemilu yang terstruktur sistematis dan massif, yang dilakukan oleh paslon 01 dengan menyalahgunakan kekuasannya selaku Presiden petahana. Kami memohonkan MK untuk mendiskualifikasi paslon 01 sebagai peserta Pilpres 2019," kata Denny, di gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (14/6/2019).

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM itu menambahkan, kalaupun tuntutan diskualifikasi pasangan Jokowi-Maruf tidak dapat dikabulkan, setidaknya MK menyatakan Pemilu diulang.

"Atau paling tidak melakukan pemungutan suara ulang," ujar Denny.

Dalam tuntutannya, Prabowo-Sandi mengklaim menang dengan perolehan suara 52% dan pasangan Jokowi-Maruf 48%.

"Pemohon mendalilkan bahwa paslon 01 telah melakukan kecurangan pemilu yang tidak hanya biasa biasa saja, tetapi sudah bersifat terstruktur sistematis dan masif," tandas Denny. (Inilah.com)


Editor : Bsafaat