Warga Kampung Leuwi Kotok Buat Sumur Bor Ilegal, Eh... Gas Metana Ikut Menyembur hingga 3 Meter

Kantor Cabang Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat Wilayah II langsung meninjau Kampung Leuwi Kotok RT 02 RW 05, Desa Pasir Laja, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, pasca heboh semburan air bercampur gas metana setinggi 3 meter.

Warga Kampung Leuwi Kotok Buat Sumur Bor Ilegal, Eh... Gas Metana Ikut Menyembur hingga 3 Meter
Perwakilan Cabang Dinas ESDM Wilayah II Bogor Heriman mengatakan, sejauh ini pihaknya belum bisa menganalisa secara pasti terkait adanya sumur bor yang bercmapur gas metana di kampung Leuwi Kotok itu. Sebab, tim karena harus melihat langsung kontrusksinya. (reza zurifwan)

Ia melanjutkan bahwa pembangunan atau pembuatan sumur bor seharusnya ada mekanismenya yang harus dijalankan, sehingga terjadi kejadian seperti ini kita bisa antisipasi kedepanya 

"Untuk sanksi itu pastinya ada kewenangan mengenai sanksi itu ada di penegak hukum seperti Satpol PP dan Kepolisian," lanjut Heriman.

Pasca semburan air bercampur gas metana pada Rabu kemarin, 52 jiwa langsung dievakuasi. Mereka adalah pemilik  dan penghuni kontrakan.

Baca Juga : Sekda Minta Ada Aplikasi Untuk Memonitor Penderita HIV di Kota Bogor

"52 jiwa diungsikan selama 7 hari hingga keadaaan benar-benar dinyatakan aman, saat ini, semburannya sudah berhenti namun masih ada bau menyengat," kata Kabid Penanggulangan Darurat dan Logistik BPBD Kabupaten Bogor Adam Hamdani.

Sedangkan, Camat Sukaraja Ria Marlisa menjelaskan pembuatan sumur bor ini merupakan titik yang kelima di lahan pemilik kontrakan, hingga kedalaman 120 meter.

"Memang saat ini musim kemarau, namun pembuatan sumur bor tanpa ijin juga tidak dibenarkan," jelas Ria Marlisa.*** (reza zurifwan)

Baca Juga : Gerindra Kota Bogor Siap Terjunkan Kader Internal pada Pilwalkot 2024

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani