237 Napi Lapas Sukamiskin Dapat Remisi di HUT Republik Indonesia Ke-78

Seiring dengan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia ke-78, sebanyak 237 orang narapidana (napi) penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin mendapat remisi atau pengurangan masa tahanan.

237 Napi Lapas Sukamiskin Dapat Remisi di HUT Republik Indonesia Ke-78

INILAHKORAN, Bandung – Seiring dengan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia ke-78, sebanyak 237 orang narapidana (napi) penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin mendapat remisi atau pengurangan masa tahanan.

Kalapas Sukamiskin Kunrat Kasmiri menuturkan, sebanyak 237 napi dari total 325 orang tersebut mendapat pengurangan masa tahanan bervariatif. Remisi ini sambung dia, didapat oleh para tahanan karena telah sesuai dengan persyaratan yang termaktub dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022.

“Kami mengusulkan sebanyak 237 orang, Alhamdulillah SK sudah terbit dan kita sampaikan kepada seluruh warga binaan yang memang mereka sudah memenuhi persyaratan, sesuai undang-undang yang baru,” ujarnya di Lapas Sukamiskin, Kamis 17 Agustus 2023.

Baca Juga : Peringatan HUT Republik Indonesia Ke-78, Diharapkan Haru Suandharu Jadi Momentum Memperkokoh Persatuan dan Kesatuan 

Dia menambahkan, para tahanan yang mendapat remisi hanya mendapat RU 1 atau pengurangan masa tahanan dan tidak ada RU 2 atau langsung bebas. Dimana para napi tersebut mendapat pengurangan masa hukuman bervariasi antara satu hingga enam bulan.

“Namun demikian hari ini tidak ada yang mendapat RU 2 atau remisi langsung pulang. Mereka hanya RU 1, jumlahnya bervariasi dari satu sampai enam bulan. Kebanyakan yang mendapat remisi ini adalah napi tindak pidana korupsi,” ucapnya.

Kunrat melanjutkan, beberapa napi kasus korupsi yang mendapat remisi di antaranya mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nachrowi dan mantan Ketua DPR RI Setya Novanto, dimana masing-masing mendapat pengurangan masa tahanan selama tiga bulan. (Yuliantono)***

Baca Juga : Ridwan Kamil Minta Sengketa Tanah di Dago Elos Diselesaikan Secara Humanis


Editor : JakaPermana