AP II Larang Karyawan Terima Gratifikasi Terkait Natal-Tahun Baru

PT Angkasa Pura II (Persero) melarang seluruh karyawan menerima gratifikasi terkait dengan momen Hari Raya termasuk Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.

AP II Larang Karyawan Terima Gratifikasi Terkait Natal-Tahun Baru
Ilustrasi (antara)

INILAH, Jakarta - PT Angkasa Pura II (Persero) melarang seluruh karyawan menerima gratifikasi terkait dengan momen Hari Raya termasuk Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.

Presdir PT Angkasa Pura (AP) II Muhammad Awaluddin dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Sabtu, mengatakan kewajiban menolak gratifikasi ini merupakan upaya perseroan menjaga tata kelola perusahaan yang baik (GCG) serta mengutamakan prinsip anti korupsi, kolusi dan nepotisme.

"Pelarangan menerima gratifikasi juga merupakan bagian dari upaya kami dalam menjaga dan membangun integritas karyawan," katanya.

Baca Juga : BMKG Prakirakan Hujan di Jakarta

Adapun pelarangan menerima gratifikasi ini diperkuat Angkasa Pura II dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor EDR.01.04/00/12/2020/0085 tentang Larangan Menerima Gratifikasi Menjelang Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021, di mana ini menindaklanjuti Surat Edaran KPK Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pengendalian Gratifikasi Terkait Momen Hari Raya.

Melalui surat edaran itu, Angkasa Pura II dengan tegas menyatakan karyawan AP II wajib menolak dan dilarang menerima gratifikasi yang berasal dari mitra, penyedia, atau pihak ketiga baik berupa uang, voucher barang, parcel/bingkisan fasilitas dan/atau bentuk pemberian lainnya yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

Apabila karyawan dalam kondisi tertentu tidak dapat langsung menolak pemberian gratifikasi, maka wajib melaporkan penerimaan tersebut kepada unit terkait di internal perusahaan. Begitu juga jika karyawan menerima makanan dalam batas kewajaran, maka dapat disalurkan ke pihak yang lebih membutuhkan dan juga melaporkan penerimaannya.

Baca Juga : TNI di Sulawesi Tengah Bantu Pengamanan Natal-Tahun Baru

“Setiap karyawan yang menerima gratifikasi dan tidak melaporkan sejak tanggal penerimaan maka akan dikenakan sanksi sesuai peraturan di perusahaan dan berpotensi dikenakan tindak pidana suap sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Muhammad Awaluddin.

Halaman :


Editor : suroprapanca