Awas Penimbun Bahan Pokok, Bisa Dikurung 5 Tahun

Kepala Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara Kombes Polisi Guruh Arif Darmawan mengatakan penimbun bahan pokok bisa dihukum lima tahun penjara.

Awas Penimbun Bahan Pokok, Bisa Dikurung 5 Tahun
Ilustrasi (antara)

INILAH, Jakarta - Kepala Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara Kombes Polisi Guruh Arif Darmawan mengatakan penimbun bahan pokok bisa dihukum lima tahun penjara.

"Aturannya seperti itu (kurungan lima tahun penjara)," kata Guruh saat ditemui wartawan di Markas Polres Metro Jakarta Utara, Senin.

Pasal 107 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan menyebutkan bahwa pelaku penimbunan bahan pokok dapat dipidana kurungan badan selama 5 tahun atau denda paling banyak Rp50 miliar.

Baca Juga : Menparekraf: Dusun Butuh Magelang Tak Kalah Indah dengan Himalaya

Ia meminta pihak terkait ikut mengawasi peredaran sembilan bahan pokok (sembako) di pasar guna mengantisipasi adanya praktik penimbunan bahan pangan yang bisa merugikan masyarakat.

"Kami berharap mungkin kalau masyarakat memiliki informasi dan sebagainya, nanti akan disampaikan ke kami. Kalau ada, misalnya ada, pasti kami tindak," kata Guruh.

Tak hanya menunggu laporan, Guruh mengatakan Polres Metro Jakarta Utara juga menyiagakan personel untuk menyelidiki ke sejumlah lokasi untuk mengecek apakah telah terjadi penimbunan pangan menjelang Ramadhan.

Baca Juga : Azis Syamsuddin: Aksi Terorisme karena Salah Memaknai Keberagaman

"Kami sedang melaksanakan penyelidikan, karena kami ingin membantu program-program pemerintah untuk selalu menstabilkan (harga pangan). Jangan sampai ada permainan-permainan yang nantinya memberatkan masyarakat," kata Guruh.

Halaman :


Editor : suroprapanca