Bawaslu Garut Butuh Saksi Ahli Bahas Pidana Pemilu Satpol PP

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Garut, Jawa Barat membutuhkan saksi ahli dari Kemenpan-RB untuk membahas pelanggaran pidana Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 terhadap anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Garut yang menyampaikan dukungan kepada wakil calon presiden Gibran Rakabuming Raka.

Bawaslu Garut Butuh Saksi Ahli Bahas Pidana Pemilu Satpol PP
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Garut, Jawa Barat membutuhkan saksi ahli dari Kemenpan-RB untuk membahas pelanggaran pidana Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 terhadap anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Garut yang menyampaikan dukungan kepada wakil calon presiden Gibran Rakabuming Raka.

Bawaslu Garut meski sudah melakukan pemeriksaan 14 anggota Satpol PP Garut belum dapat menyimpulkan hasilnya, namun untuk sangkaan tetap ada dua pasal dugaan tindak pidana pemilu.

"Belum bisa kita simpulkan. Masih tetap (sangkaan dua pasal)," katanya.

Berdasarkan pembahasan sebelumnya, Bawaslu Garut mempersangkakan pelaku pembuatan video tersebut dengan dua pasal yaitu Pasal 280 (3) Jo Pasal 494 dan Pasal 283 UU 7/2017 tentang Pemilu dengan ancaman kurungan 1 tahun penjara dan denda Rp12 juta.

Baca Juga : Pemkab Subang, PDAM Tirta Rangga dan Pabrik AQUA Subang Alirkan Air Bersih Ke Masyarakat Korban Longsor

Sebelumnya, video berdurasi 19 detik menayangkan sejumlah anggota Satpol PP Garut menyatakan diri dukungan terhadap cawapres Gibran tersebar di sejumlah media sosial dan Grup WhatsApp masyarakat Garut.***

Halaman :


Editor : JakaPermana