Bawaslu Kabupaten Bandung Waspadai Kampanye Terselubung pada saat Masa Tenang
Bawaslu Kabupaten Bandung meminta semua pihak waspada terhadap praktik kampanye terselubung yang dilakukan saat masa tenang pada 11-13 Februari 2024.
Menurut Deni, sesuai dengan pasal 523 ayat 2 UU Nomor 7 tahun 2027 tentang Pemilu, setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja pada Masa Tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada Pemilih secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp48 juta.
Selama masa tenang, lanjut Deni, media massa cetak, media sosial, dan lembaga penyiaran dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak peserta pemilu, atau bentuk lainnya yang mengarah pada kepentingan kampanye yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu. (rd dani r nugraha)
Baca Juga : Peringati HPN 2024, Jurnalis di Kota Bandung Gelar Bakti Sosial
Halaman :