Begini Kata Ridwan Kamil, Terkait Perbup Anti LGBT Pemkab Garut

Sejak awal Juli lalu, Perbup tersebut telah dilaksanakan dan ada tim khusus yang melakukan pemantauan, terdiri dari Satpol PP, Bakesbangpol, Dinas Pendidikan serta unsur TNI-Polri.

Begini Kata Ridwan Kamil, Terkait Perbup Anti LGBT Pemkab Garut

“Biasanya ada review dari Kemendagri. Jadi Kemendagri punya kewenangan dalam mereview Perda-perda, karena banyak Perda Jawa Barat. Produk Pemprov yang kalau sudah di Kemendagri, juga ada evaluasi. Dinamika di daerah, kewenangan finalnya bukan di provinsi (Pemprov) tapi Kemendagri. Banyak pencabutan Perda yang dianggap tidak selaras,” kata Emil di Gedung Sate baru-baru ini.

Sehingga menurutnya, Perbup yang dikeluarkan oleh Bupati Rudy Gunawan sebaiknya dikonsultasikan terlebih dahulu dengan Kemendagri. Apakah sejalan dengan regulasi dari pemerintah pusat atau tidak, sebelum mengaplikasikannya kepada masyarakat.

“Kita lihat hukum formalnya saja. Contoh kayak Perda Pesantren, kita berinisiatif tapi kan nunggu dulu Undang-undang pesantren. Tidak semua urusan di negara ini daerah harus berinisiatif sendiri. Ada hal-hal yang harus sejalan dengan cantolan undang-undang diatas (pemerintah pusat). Kalau diatasnya tidak ada, maka jangan mengada-ada,” pungkasnya. (Yuliantono)


Editor : Ahmad Sayuti