Bey Machmudin Dorong Dewan Pengupahan Segera Rumuskan UMP Jabar 2024

Penjabat (Pj) Gubernur Bey Machmudin mendorong Dewan Pengupahan untuk segera merumuskan upah minimum provinsi (UMP) 2024, usai Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan baru-baru ini.

Bey Machmudin Dorong Dewan Pengupahan Segera Rumuskan UMP Jabar 2024

INILAHKORAN, Bandung – Penjabat (Pj) Gubernur Bey Machmudin mendorong Dewan Pengupahan untuk segera merumuskan upah minimum provinsi (UMP) 2024, usai Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan baru-baru ini.

Bey Machmudin mengatakan, PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan yang menjadi acuan baru pengganti PP Nomor 36 Tahun 2021, dapat segera ditindaklanjuti oleh Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat dalam menetapkan UMP 2024.

Dimana didalamnya kata Bey Machmudin, sudah terdapat formulasi perhitungan penyesuaian kenaikan upah minimum, menyesuaikan dengan pertumbuhan ekonomi dan inflasi sebagai salah satu tolok ukur dalam menentukan upah. Terlebih Presiden Jokowi telah menenggat waktu, maksimal pengumuman UMP 2024 pada 21 November 2023.

Baca Juga : TPPAS Regional Legok Nangka Diprediksi Baru Bisa Beroperasi pada 2028 Mendatang

“Saya harap  Dewan Pengupahan Provinsi bekerja segera, merumuskan berapa upah minimum di Jawa Barat,” ujarnya di Gedung Sate, Kota Bandung, Senin 13 November 2023.

Selain itu, Pemprov Jabar sambung dia akan melakukan sosialisasi kepada pemerintah kota/kabupaten dan industri, terkait adanya perubahan peraturan dalam penetapan upah. Meski pihaknya sejauh ini tetap masih menunggu ketok palu dari Kementerian Tenaga Kerja dalam penetapan upah.

“Hari ini atau besok akan disosialisasikan ke Kadisnaker. Kami menunggu dari Kemenaker. In Syaa Allah (Jawa Barat) on time (dalam penetapan UMP 2024),” tutupnya. (Yuliantono)***

Baca Juga : Inkavin Jabar, PPNI dan Dinkes Kota Bandung Gelar Sosialisasi BHD, Cegah Potensi Kematian Akibat Henti Jantung


Editor : JakaPermana