Bima Arya: Bagi Kepala Daerah, Putusan MK Bak Japres dalam PPDB

Ketua DPP PAN Bima Arya Sugiarto menanggapi putusan MK (Mahkamah Konstitusi) yang mengabulkan syarat capres-cawapres usia 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah bisa jadi capres atau cawapres. Ia menyebut putusan MK itu ibarat jalur prestasi (Japres) dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di sekolah.

Bima Arya: Bagi Kepala Daerah, Putusan MK Bak Japres dalam PPDB
"Adanya putusan MK ini kan sebetulnya ibarat membuka jalan tol bagi kepala daerah untuk menuju kepemimpinan nasional. Jadi, kepala daerah itu walaupun usianya masih muda dan masa jabatannya belum lama, tapi bisa nyapres atau cawapres, begitu," kata Bima Arya, Selasa 17 Oktober 2023. (rizki mauludi)

INILAHKORAN, Bogor - Ketua DPP PAN Bima Arya Sugiarto menanggapi putusan MK (Mahkamah Konstitusi) yang mengabulkan syarat capres-cawapres usia 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah bisa jadi capres atau cawapres. Ia menyebut putusan MK itu ibarat jalur prestasi (Japres) dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di sekolah.

"Adanya putusan MK ini kan sebetulnya ibarat membuka jalan tol bagi kepala daerah untuk menuju kepemimpinan nasional. Jadi, kepala daerah itu walaupun usianya masih muda dan masa jabatannya belum lama, tapi bisa nyapres atau cawapres, begitu," kata Bima Arya, Selasa 17 Oktober 2023.

"Ya tetapi ibarat PPDB atau mahasiswa baru, keputusan MK ini seperti Japres. Siswa tertentu kalau memiliki prestasi tertentu bisa diterima masuk sekolah tertentu. Ini pun begitu, kepala daerah yang dianggap pengalaman dan mungkin berprestasi bisa nyapres," terang Wali Kota Bogor Bima Arya.

Baca Juga : Mulyadi Imbau Kendaraan ODOL Tak Lewati Jembatan Cikereteg

Dia juga menyinggung ukuran berpengalaman dan berprestasi yang jadi syarat kepala daerah jadi capres atau cawapres.

"Pertanyaan adalah bagaimana mengukur pengalaman dan prestasi? Itu pertanyaan," tutur Bima Arya.

Diketahui sebelumnya, enam hakim konstitusi mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan penggugat. MK menyatakan batas usia capres-cawapres tetap 40 tahun kecuali sudah berpengalaman sebagai kepala daerah.*** (rizki mauludi)

Baca Juga : BK DPRD Kabupaten Bogor Keukeuh PAW Mantan Terpidana  Edi Kusmana Surya Atmaja


Editor : Doni Ramdhani