Dari Jutaan Warganya, Disdukcapil KBB Sebut Baru 7.303 Orang yang Menggunakan Digital ID
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil atau Disdukcapil KBB menyebut dari 1.280.430 wajib KTP di daerahnya, baru sekitar 7.303 warganya yang sudah tercatat menggunakan aplikasi Digital ID.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Ngamprah - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil atau Disdukcapil KBB menyebut dari 1.280.430 wajib KTP di daerahnya, baru sekitar 7.303 warganya yang sudah tercatat menggunakan aplikasi Digital ID.
Sekretaris Disdukcapil KBB Nanang Ismantoro mengatakan, para pengguna aplikasi Digital ID sudah mulai tercatat sejak Agustus 2022.
"Untuk implementasi Digital ID ini kami targetkan mulai dari dinas, pegawai kecamatan dan sekarang menyasar anak-anak sekolah yang berusia 17 tahun," katanya di kentor Disdukcapil KBB, Jumat 23 Meri 2022.
Ia menjelaskan, aplikasi Digital ID memiliki banyak manfaat, yakni untuk mempermudah dan mempercepat transaksi pelayanan publik atau privat dalam bentuk digital.
"Tujuan adanya Digital ID itu untuk mempermudah beragam administrasi dan transaksi," jelasnya.
Selain itu, sambung dia, dengan hadirnya Digital ID ini juga dapat mengamankan kepemilikan identitas digital melalui sistem autentikasi guna mencegah pemalsuan data.
"Digital Id bagi penduduk akan menjadikan pembuatan identitas menjadi lebih mudah, lebih cepat, lebih murah, hemat, dan efisien," sebutnya.
Ia mengakui, hingga saat ini Digital ID baru disosialisasikan di lingkungan DirjenDukcapil, ASN pemerintah kabupaten/kota dan perguruan tinggi.
"Saat ini proses integrasi DirjenDukcapil dengan lembaga pengguna dalam proses
kedepannya bisa di gunakan oleh masyarakat," ujarnya.
"Payung hukum dari Digital ID ini, yakni Permendagri 72 tahun 2022 tentang spesifikasi perangkat dan blangko KTP-eL serta ID Digital," tandasnya.*** (agus satia negara)
Editor : Doni Ramdhani

