DEEP Endus Indikasi Kecurangan di Penundaan Pengumuman Komisioner KPU Kabupaten/Kota

DEEP Endus Indikasi Kecurangan di Penundaan Pengumuman Komisioner KPU Kabupaten/Kota
ilustrasi

INILAHKORAN, Bandung - Direktur Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia Neni Nur Hayati mengendus ada indikasi kecurangan, dalam penundaan pengumuman komisioner KPU kabupaten/kota oleh KPU Republik Indonesia.

Termasuk Jawa Barat kata Neni, dimana ada 13 kabupaten/kota yang belum memiliki komisioner KPU. Pasca berakhirnya masa jabatan komisioner periode 2018-2023 pada 24 Desember 2023 silam.

Neni melanjutkan, sepanjang sejarah pelaksanaan Pemilu, penundaan pengumuman komisioner KPU hanya dua kali terjadi, yakni pada Pemilu 2019 dan 2024.

Baca Juga : Ini Kata Haru Suandharu Terkait Hak Pilih Penyandang Disabilitas Mental pada Pemilu 2024

"Terjadi kekosongan jabatan di rezim ini, saking kuatnya kepentingan politik dan intervensi. Kami melihat molornya pengumuman ini diduga kentalnya kepentingan politik, intervensi berbagai pihak. Ini sangat disayangkan, harusnya pengumuman hasil seleksi tidak menyimpang dari yang sudah dijadwalkan," ujar Neni saat dihubungi, Kamis 28 Desember 2023.

Menurutnya, KPU RI tidak seharusnya menunda penetapan komisioner KPU kabupaten/kota. Terlebih saat ini tengah memasuki masa krusial, dimana tahapan kampanye telah berlangsung dan distribusi logistik sedang berjalan.

"Ini butuh pengawalan ketat, bagaimana mereka perlu adanya komisioner untuk melegitimasi proses yang sedang dilakukan. Saya khawatir kekosongan ini berpotensi meruntuhkan kepercayaan publik pada lembaga penyelenggara Pemilu yaitu KPU, karena publik menaruh kecurigaan terhadap kredibilitas penyelenggara. Apalagi minimnya transparansi dan kredibilitas," ucapnya.

Baca Juga : Urai Persoalan Banjir di Sejumlah Wilayah, BPBD Kota Cimahi Lakukan Upaya ini Sebagai Solusinya 

Dia menilai, jika penundaan pengumuman komisioner KPU kabupaten/kota ini berlandaskan dasar yang kuat, sejatinya harus disampaikan kepada publik alasan dari keputusan tersebut.

Halaman :


Editor : JakaPermana