DEEP Endus Indikasi Kecurangan di Penundaan Pengumuman Komisioner KPU Kabupaten/Kota

DEEP Endus Indikasi Kecurangan di Penundaan Pengumuman Komisioner KPU Kabupaten/Kota
ilustrasi

"Kita tahu 2024 kompleks dan penuh dinamika, jangan sampai disusupi kepentingan politik pragmatis. Pertaruhannya kualitas Pemilu. Kami mendorong KPU RI, untuk segera mengumumkan hasil seleksi secara transparan dan akuntabel dan jangan ditunda lagi. Kami juga berharap masyarakat mengawasi dari hulu hingga hilir sehingga proses rekrutmen berjalan sesuai undang-undang," harapnya.

Sementara mengenai keputusan yang menugaskan komisioner KPU Jawa Barat untuk turun tangan, mengisi kekosongan komisioner KPU di 13 kabupaten/kota, Neni mengaku pesimistis dapat menjalankan tugasnya secara optimal.

Sebab komisioner KPU Jabar tentunya memiliki tugas tersendiri, dalam mengerjakan tugasnya di level provinsi guna memastikan Pemilu 2024 berjalan lancar.

Baca Juga : Gelar Raker, Ini Target KONI Kota Bandung di 2024

"Ini tidak efektif dan tidak menjawab permasalahan. Komisioner KPU Jabar hanya tujuh orang dan harus dibagi ke 13 kabupaten/kota. Dengan SDM terbatas ini, tidak dapat melakukan pengawasan secara efektif," pikirnya.

Maka dari itu kata Neni, langkah terbaik adalah dengan segera diumumkannya komisioner KPU kabupaten/kota oleh KPU RI, guna menghindari persoalan seperti yang terjadi pada Pemilu 2019 silam.

"Mendorong kepada KPU RI segera mengumumkan kepada publik, hasil seleksi KPU kabupaten/kota. Saya yakin timsel menyeleksi sosok yang bisa langsung bekerja. Jangan sampai kasus di 2019 seperti surat suara tertukar atau kurang terjadi, apalagi saat itu masa tahapannya panjang. Sekarang lebih sedikit waktunya, maka harus siap bekerja karena akan diuji integritasnya," kata Neni.

Baca Juga : Pemkot Bandung dan Kementerian PUPR Teken MoU Pembangunan Rumah Susun Cisaranten Bina Harapan

Sebelumnya Ketua KPU Jabar Ummi Wahyuni mengatakan, kekosongan komisioner KPU di 13 kabupaten/kota yang belum sepenuhnya terisi, telah diinstruksikan akan diisi oleh komisioner KPU Jabar.


Editor : JakaPermana