Dicopot dari Jabatan Ketua MK, Anwar Usman: Ada Upaya Poltisasi Jadikan Saya Objek

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman buka suara mengenai putusan Majelis Kehormatan MK (MKMK) dan mengatakan bahwa dirinya telah mengetahui ada upaya politisasi dan menjadikan dirinya sebagai objek dalam berbagai putusan MK.

Dicopot dari Jabatan Ketua MK, Anwar Usman: Ada Upaya Poltisasi Jadikan Saya Objek
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (kiri) saat konferensi pers di Gedung MK RI Jakarta, Rabu (8/11/2023). (ANTARA/Fath Putra Mulya)

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada hakim terlapor," kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie saat membacakan amar putusan di Gedung MK RI, Jakarta, Selasa (7/11).

Dengan demikian, Anwar tidak lagi menjabat sebagai Ketua MK. MKMK pun memerintahkan Wakil Ketua MK untuk memimpin penyelenggaraan pemilihan Ketua MK yang baru, terhitung 2x24 jam sejak putusan dibacakan.

Tidak hanya itu, Anwar tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK sampai masa jabatannya sebagai hakim konstitusi berakhir. Dia juga tidak diperbolehkan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum mendatang.

Baca Juga : Pelanggaran Sapta Karsa Hutama Penyebab Anwar Usman Dicopot dari Ketua MK

"Hakim terlapor tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Pemilihan Anggota DPR, DPD, dan DPRD serta pemilihan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan," ucap Jimly.*** (antara)

Halaman :


Editor : JakaPermana