Dimana Saja Boleh Lakukan Salat Tahiyatul Masjid?

KATA masjid diambil dari kata sa-ja-da yang artinya bersujud. Secara makna bahasa, masjid diartikan sebagai tempat untuk sujud. Kemudian makna ini meluas, sehingga kata masjid digunakan untuk menyebut tempat yang berupa bangunan, yang digunakan untuk salat.

Dimana Saja Boleh Lakukan Salat Tahiyatul Masjid?
Ilustrasi/Net

Ibnu Qudamah mengatakan,

Wakaf bisa dilakukan dengan ucapan maupun perbuatan yang mengindikasikan bahwa itu wakaf, seperti dibangun masjid dan mengizinkan masyarakat untuk salat di sana. (al-Kafi fi Fiqh Ibnu Hambal, 2/280).

Karena itu, mushola kantor yang hanya sementara digunakan untuk salat, tidak bisa disebut masjid. Sehingga tidak berlaku hukum masjid, tidak ada tahiyatul masjid, atau aturan masjid lainnya. Dalam Fatwa Lajnah Daimah, ada pertanyaan, "Apakah tahiyatul masjid disyariatkan untuk mushola (tempat salat di kantor)?"

Baca Juga : Yuk Sadarkan Diri dengan Ingat Kematian!

Jawaban Lajnah,

Masjid adalah tempat khusus untuk salat wajib secara terus-menerus, dan telah diwakafkan untuk itu. Sementara mushola yang digunakan untuk salat sesekali, seperti salat id, atau salat jenazah, atau salat lainnya, dan tidak diwakafkan untuk salat 5 waktu, maka tidak dianjurkan untuk tahiyatul masjid ketika memasuki mushola. (Fatwa Lajnah Daimah, 5/169).

Tempat yang dijadikan sebagai tempat salat dalam kurun waktu lama meskipun sementara, seperti mushola kantor, boleh dijadikan sebagai tempat salat jamaah. Ibnu Qudamah mengatakan, "Boleh menyewa rumah untuk dijadikan masjid, dan digunakan untuk salat. Ini merupakan pendapat Imam Malik dan Imam as-Syafii." (al-Mughni, 6/143).

Allahu alam. [Ustadz Ammi Nur Baits]


Editor : Bsafaat