Disdik Kota Bandung Gerak Cepat Atasi Kasus Perundungan Siswa SMP, Terjunkan Tim Rooters dan Pendampingan

DINAS Pendidikan Kota Bandung langsung gerak cepat menyikapi viralnya aksi perundungan salah satu siswi SMP oleh ketiga temannya. Disamping menerjunkan Tim Rooters untuk mengidentifikasi, Disdik juga berkoordinasi dengan DP3A Kota Bandung untuk pendampingan korban

Disdik Kota Bandung Gerak Cepat Atasi Kasus Perundungan Siswa SMP, Terjunkan Tim Rooters dan Pendampingan
DINAS Pendidikan Kota Bandung langsung gerak cepat menyikapi viralnya aksi perundungan salah satu siswi SMP oleh ketiga temannya. Disamping menerjunkan Tim Rooters untuk mengidentifikasi, Disdik juga berkoordinasi dengan DP3A Kota Bandung untuk pendampingan korban (Foto Dok Humas Kota Bandung)

INILAHKORAN, Bandung,- Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung, Hikmat Ginanjar mengaku sangat prihatin atas kejadian tersebut. Sehingga Disdik langsung berkoordinasi dengan Tim Rooters

"Kami sangat prihatin atas terjadinya kekerasan terhadap siswa. Kami langsung berkoordinasi dan tim Rooters sedang bertugas untuk menindaklanjuti kekerasan tersebut dan melakukan pendampingan,” kata Hikmat di Bandung, Selasa, 3 Oktober 2023.

Perihal pendampingan korban, lanjut Hikmat, Disdik telah berkoordinasi dengan Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak (DP3A) dan selanjutnya Dinas Sosial Kota Bandung akan mendampingi pelaku pemukulan.

Baca Juga : Buntut Viral Dishub Kota Bandung Tutup Area Parkir Liar, Eks Palaguna Sasaran Pertama

Saat ini, Dinas Pendidikan pun terus berkoordinasi agar siswa yang sudah tidak aktif sekolah ini bisa kembali melanjutkan pendidikannya.

Sebagai informasi, sesuai dengan Permendikbud Ristek RI Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan Dan Penanganan Kekerasan Di Lingkungan Satuan Pendidikan dijelaskan bahwa Perundungan merupakan Kekerasan fisik seperti; tawuran atau perkelahian massal, penganiayaan, perkelahian, eksploitasi ekonomi melalui kerja paksa untuk memberikan keuntungan ekonomi bagi pelaku, pembunuhan, dan/atau perbuatan lain yang dinyatakan sebagai Kekerasan fisik. 

Selanjutnya, dalam ketentuan peraturan perundangundangan, dan/atau Kekerasan psikis seperti; pengucilan, penolakan, pengabaian, penghinaan, penyebaran rumor, panggilan yang mengejek, intimidasi, teror, perbuatan mempermalukan di depan umum, pemerasan, dan/atau perbuatan lain sejenis yang dilakukan secara berulang karena ketimpangan relasi kuasa.

Baca Juga : Waspada, Modus Baru Diam-diam Pemulung Intai Rumah Kosong Buat Aksi Pencurian

Sementara itu, Koordinator Tim Rooters, Sabrina Nur Sarah mengungkapkan, Dinas Pendidikan Kota Bandung menugaskan Tim Rooters untuk berkoordinasi dan mendampingi korban dan remaja yang terlibat aksi kekerasan yang sempat viral di media sosial.

Halaman :


Editor : Ghiok Riswoto