Disnakertrans Jabar Apresiasi dan Beri Penghargaan Pada Perusahaan yang Membayar THR Tepat Waktu

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Barat mengapresiasi dan memberikan penghargaan pada perusahaan, yang membayar tunjangan hari raya (THR) para pekerjanya secara tepat waktu

Disnakertrans Jabar Apresiasi dan Beri Penghargaan Pada Perusahaan yang Membayar THR Tepat Waktu

Teppy menambahkan, bila dalam pemenuhan kewajiban pemberian THR masih terjadi pelanggaran, pihaknya mendorong kepada para pekerja untuk melakukan pengaduan melalui https://poskothr.kemnaker.go.id.

Sementara Pelaksana Harian (Plh) Asda 1 Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Jabar Dodo Suhendar mengatakan, THR sejatinya memang menjadj dilema tersendiri bagi perusahaan maupun pekerja.

Namun, seiring telah ditetapkannya regulasi yang mengatur. Dimana selambat-lambatnya H-7 lebaran, yakni maksimal Rabu 3 April 2024. Maka dari itu pihaknya mendorong agar perusahaan segera mematuhi kewajibannya.

"Pemberian THR secara simbolis ini diharapkan diikuti perusahaan di Jawa Barat, untuk memberikannya kepada pekerja secara tepat waktu dan jumlah. Kami sangat berharap, untuk menjaga kondusivitas maka dibutuhkan kerjasama semua pihak, sama-sama menaati peraturan yang ada," harapnya.

10 perusahaan yang melakukan pemberian THR secara simbolis, sekaligus penerima piagam penghargaan, tiga perusahaan berasal dari Kota Cimahi, dua dari Kabupaten Bandung Barat, Kota Bandung dan Kabupaten Sumedang dan satu lagi terakhir dari Kabupaten Bandung. (Yuliantono)

Halaman :


Editor : Ahmad Sayuti