Disnakertrans Kabupaten Bandung Minta Warga Tak Tergiur Tawaran Calo Naker ke Luar Negeri

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bandung mewanti-wanti agar masyarakat tidak tergiur oleh iming-iming calo penyalur tenaga kerja ke luar negeri ilegal. Resiko bermasalah di luar negeri hingga k

Disnakertrans Kabupaten Bandung Minta Warga Tak Tergiur Tawaran Calo Naker ke Luar Negeri
ilustrasi

"Kalau yang pekerja formal tidak pernah ada masalah. Karena memang prosesnya benar. Beda dengan yang ilegal, mereka diberangkatkan tanpa punya bekal pengetahuan apa-apa, asal kasih KTP bikin paspor lalu diberangkatkan ke luar negeri, dan disana pekerjaannya banyak yang belum jelas juga," katanya.

Rukmana melanjutkan, untuk mencegah adanya warga Kabupaten Bandung yang menjadi pekerja migran ilegal. Pengawasan atau filter memang harus dilakukan dari mulai tingkat RT,RW pemerintah desa dan seterusnya. Contohnya, jangan sampai pemerintah desa tidak mengetahui ada warganya yang pergi keluar negeri menjadi pekerja migran tanpa sepengetahuannya. Selain itu, masyarakat juga harus pro aktif melaporkan kepada Satgas PMI yang ada disetiap kabupaten/kota, jika mengetahui ada calo atau broker pencari tenaga kerja ilegal.

"Calo itu dilarang dan bisa dipidanakan. Dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Itu jelas tercantum dalam UU Pekerja Migran, kalau masyarakat melihat ada calo laporkan saja kepada Satgas PMl. Satgas PMI itu didalamnya ada Polisi, Disnakertrans, BP2MI dan lainnnya," ujarnya.

Baca Juga : Tak Sembarangan Polisi Bisa Menilang, Petugas Tilang Manual Harus Bersertifikat

Keberadaan Satgas PMI ini, jelas Rukmana, sebenarnya sudah mempersempit ruang gerak para calo. Apalagi, di Kabupaten Bandung sudah Peraturan Daerah (Perda) Perlindungan Pekerja Migran. Tapi memang meski berkurang tapi para calo ini tetap bergerilya, dan memberangkatkan calon tenaga kerja ilegal dari Kabupaten/Kota diluar Kabupaten Bandung.(rd dani r nugraha).***

Halaman :


Editor : JakaPermana