DLH Bogor Tetap Uji Petik Dugaan Pencemaran Tirta Fresindo

Walaupun ada penolakan dari warga Kampung Tenggek RW 02 Desa Cimande Hilir, Kecamatan Caringin, Pemkab Bogor melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) tetap melakukan uji petik dugaan pencemaran lingkungan hidup yang diduga dilakukan oleh PT Tirta Fresindo Jaya (Mayora Grup).

DLH Bogor Tetap Uji Petik Dugaan Pencemaran Tirta Fresindo

INILAH, Caringin – Walaupun ada penolakan dari warga Kampung Tenggek RW 02 Desa Cimande Hilir, Kecamatan Caringin, Pemkab Bogor melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) tetap melakukan uji petik dugaan pencemaran lingkungan hidup yang diduga dilakukan oleh PT Tirta Fresindo Jaya (Mayora Grup).

Wawan Darmawan, Kepala Kantor Kesatuan Kebangsaan dan Politik (Kesbangpol) yang mendapatkan perintah dari Bupati Bogor Ade Yasin memimpin tim penguji mengatakan selaku pemerintah daerah berada di belakang kepentingan masyarakat hingga aduan dugaan dampak pembuangan limbah Bahan Beracun dan Berbahaya (B3), polusi udara, getaran dan  kebisingan harus dibuktikan benar atau tidaknya.

"Hari ini  selain DLH kami menggandeng Sys Laboratarium yang harga alatnya miliaran rupiah untuk melakukan pengujian dugaan dampak pembuangan limbah B3, polusi udara, getaran dan  kebisingan yang telah dikeluhkan warga. Kami minta pihak PT Tirta Fresindo Jaya (Mayora Grup) terbuka melakukan pengujian ini baik di dalam pabrik maupun di luar pabrik," kata Wawan kepada wartawan, Rabu (17/7).

Mantan Sekretaris Dinas Kebudayaan dan Parawisata (Disbudpar) ini menerangkan uji petik dugaan dampak pembuangan linbah B3, polusi udara, getaran dan  kebisingan akan diketahui dalam 14 hari kedepan.

“Jika terbukti ada dampak pencemaran lingkungan kami akan kenakan sanksi administratif berupa teguran hingga ke ranah hukum karena pelaku pencemaran lingkungan bisa dijerat dengan pasal 1 angka 14 Undang-Undang nomor 32 tahun 2009 dimana hukuman penjaranya 3 tahun atau denda Rp 3 milyar dan dicabut izin usahanya,” terangnya. (reza zurifwan)
 


Editor : Zulfirman