Dua Kades di Citeureup Diperiksa Kejari Kabupaten Bogor, Salah Satunya di Desa Ini !

Dua pemerintah desa  diadukan oleh masyarakat ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, aparat Adhyaksa pun sudah mulai melakukan pemeriksaan kepada kepala desa (Kades) dan jajarannya.

Dua Kades di Citeureup Diperiksa Kejari Kabupaten Bogor, Salah Satunya di Desa Ini !
Kepala Inspektorat Kabupaten Bogor Sigit Wibowo by Reza Zurifwan

INILAHKORAN, Bogor-Dua pemerintah desa  diadukan oleh masyarakat ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, aparat Adhyaksa pun sudah mulai melakukan pemeriksaan kepada kepala desa (Kades) dan jajarannya.

"Ada dua desa yang sedang kami periksa di Kecamatan Citeureup, hal itu dilakukan karena ada pengaduan masyarakat ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor," ujar Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor Ate Quesyini Iliyas kepada wartawan, Kamis, 16 November 2023.

Ate Quesyini Iliyas menuturkan bahwa Inspektorat Kabupaten Bogor saat ini sedang menghitung dugaan besar kerugian negara atas pengelolaan keuangan di dua Pemdes tersebut.

Baca Juga : Iwan Setiawan 'Wariskan' Predikat WDP, Yusfitriadi Sebut Inilah Penyebabnya 

"Sambil kami memeriksa atau meminta keterangan Kades dan jajaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor pun meminta pengelolaan keuangan mereka diaudit oleh auditor Inspektorat Kabupaten Bogor, untuk memastikan besar kerugian negaranya," tutur Ate Quesyini Iliyas.

Kepalan Inspektorat Kabupaten Bogor Sigit Wibowo menjelaskan bahwa jajarannya sedang mengaudit pengelolaan keuangan Desa Tangkil, Kecamatan Citeureup atas permintaan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor.

"Kami sedang memproses audit pengelolaan keuangan Pemdes Tangkil tahun anggaran 2022, baik itu alokasi dana desa, dana desa maupun bantuan keuangan insfrastruktur desa atau satu milyar satu desa (Sami Sade)," jelas Sigit Wibowo.

Baca Juga : 74 Pejabat di Kabupaten Bogor Dilantik dan Digeser Iwan Setiawan

Karena masih dalam pemeriksaan dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor belum menetapkan masuk dalam tahap penyidikan dan penetapan tersangka, ia pun menyarankan apabila memang merasa bersalah, sebaiknya Kades dan jajajaran mengembalikan kerugian negara.

Halaman :


Editor : Ahmad Sayuti