Dua Pengedar Ganja yang Kerap Beroperasi di Bandung Raya Dibekuk Jajaran Satres Narkoba Polres Cimahi
Dua pengedar narkoba jenis ganja yakni ES asal Baros, Kota Cimahi dan FM asal Cigondewah Kabupaten Bandung diringkus jajaran Satres Narkoba Polres Cimahi.
"Mereka mengedarkan narkoba ini dengan tiga cara yakni dengan cara sistem Tempel (menggunakan map), transaksi langsung (Adu Bagong), dan melalui media online," tuturnya.
Kasatres Narkoba Polres Cimahi AKP Tanwin Nopiansah menerangkan, peredaran ganja ini terungkap saat polisi menangkap seorang tersangka FS Bulan April 2023.
"Dari tangan pelaku, sebanyak 4 kilogram ganja berhasil disita," terangnya.
Baca Juga : Tinjau Kolam Retensi Margahayu, Pj Wali Kota Bandung Sebut Dapat Menjadi Ruang Komersial
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap FS, dirinya mengaku dapat ganja dari pengedar ES. Kemudian polisi melakukan penyelidikan dan pengejaran hingga pada Kamis 25 Januari 2024 sekira pukul 19.00 WIB.
Pelaku ES diringkus saat hendak menjual ganja di Jalan Stasion, Kelurahan Baros, Kecamatan Cimahi Tengah Kota Cimahi.
"Saat digeledah, didapat barang bukti berupa 1 paket besar dengan berat kurang lebih 2 kilogram ganja dan dua paket ukuran 1 Ons yang siap diedarkan," ujarnya.
Baca Juga : Penangkar Keluhkan Keterbatasan Lahan Benih Kentang Bersertifikat Pangalengan
Tak sampai di situ, sambung Tanwin, ES juga menyimpan sisa narkotika seberat 23 kilogram di rumah kontrakannya di Cigondewah Kabupaten Bandung.
Halaman :