Dua Pengedar Ganja yang Kerap Beroperasi di Bandung Raya Dibekuk Jajaran Satres Narkoba Polres Cimahi
Dua pengedar narkoba jenis ganja yakni ES asal Baros, Kota Cimahi dan FM asal Cigondewah Kabupaten Bandung diringkus jajaran Satres Narkoba Polres Cimahi.
"Tersangka mengaku mendapat barang dari Sumatra Barat. Ganja tersebut dikirim ke Cimahi melalui bantuan jasa titip angkutan bus," ucapnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku disangkakan pasal 114 ayat 2 dan Pasal 111 ayat 2, Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara Paling singkat 5 tahun dan Paling lama 20 tahun.
"Selain itu, mereka wajib bayar denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar," tegasnya.
Baca Juga : Elektabilitas Prabowo-Gibran di Jabar Sudah 55 Persen, Salah Satunya Berkat Debat Cawapres
Sementara itu, tersangka ES mengaku baru melakukan bisnis haram selama 2 bulan dan mendapatkan keuntungan berupa uang sejumlah Rp1 juta per kilogram ganja yang diedarkan.
"Saya menyesal, baru 2 bulan ini mengedarkan ganja," ucapnya.
"Saya dihubungkan sama seseorang untuk mengantarkan barang dengan imbalan Rp1 juta," tukasnya.*** (agus satia negara)
Baca Juga : Pride Jabar Siap Menginvasi Lewat Udara Menangkan Prabowo-Gibran
Halaman :