Eks Penyidik KPK: Kasus Suap Wamenkumham Harus Cepat Dituntaskan

Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap mengatakan KPK harus cepat menuntaskan kasus dugaan suap yang menyeret Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej sebagai tersangka.

Eks Penyidik KPK: Kasus Suap Wamenkumham Harus Cepat Dituntaskan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

“Dengan tersangkanya Wamenkumham menambah keprihatinan mengenai kondisi korupsi di negara kita karena pejabat selevel Wamenkumham pun yang paham hukum menjadi tersangka korupsi,” ujarnya.

Yudi yang kini berstatus ASN Polri itu mengapresiasi laporan Indonesia Police Watch (IPW) yang melaporkan Wamenkumham ke KPK terkait dugaan gratifikasi yang saat ini naik ke penyidikan.

“Tanpa laporan IPW tentu kasus ini tidak akan terungkap,” kata Yudi.

Baca Juga : Keputusan KPU, Debat Capres-Cawapres 2024 Dibagi Enam Segmen

Selain Wamenkumham, KPK menetapkan tiga tersangka lainnya. Keempat tersangka ini terdiri atas tiga pihak penerima dan satu pihak pemberi.

Untuk diketahui, Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej dilaporkan oleh Indonesia Police Watch (IPW) ke KPK atas dugaan gratifikasi sebesar Rp7 miliar.

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso (STS) pada Selasa (14/3) melaporkan Yogi Ari Rukmana selaku asisten pribadi Eddy Hiariej, dan advokat Yosie Andika Mulyadi ke KPK.

Baca Juga : Pemkab Bandung Jamin Keamanan Piala Dunia U-17 di Si Jalak Harupat

Sugeng melaporkan keduanya atas dugaan penerimaan gratifikasi senilai Rp7 miliar terkait konsultasi dan bantuan pengesahan badan hukum sebuah perusahaan.*** (antara)


Editor : JakaPermana