Empat Anak Pengeroyok Jakmania Resmi Cabut Banding
INILAH, Bandung- Tim kuasa hukum pelaku anak pengeroyokan Jakmania Haringga Sirla, resmi mencabut permohonan banding.
Menurutnya, keluarga yakin jika kejadian tersebut merupakan pembelajaran berharga. Para pelaku anak berjanji tidak akan mengulangi kembali kasus pidana kepada siapapun. Selain itu, mereka akan bertobat ke jalan yang lebih baik sebagaimana ajaran islam.
"Pencabutan banding hak mereka, saya hormati keputusan keluarga dan anak, kemudian pencabutan banding itu suatu hal biasa secara hukum sah dan diatur oleh Undang undang, Pasal 235 ayat 1 KUHAP,," ujarnya.
Halaman :