Evaluasi PPKM Darurat , Ada Tiga Poin Turunkan Laju Covid-19

Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bogor melakukan rapat evaluasi penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang sudah diberlakukan di Kota Bogor selama dua pekan ini di teras Balai Kota Bogor pada Minggu (18/7/2021) sore.

Evaluasi PPKM Darurat , Ada Tiga Poin Turunkan Laju Covid-19
istimewa

 

"Selain itu, ia menyampaikan bahwa RT/RW memiliki kewenangan untuk memberikan izin warganya untuk tidak bekerja apabila dinyatakan RW zona merah. Hal ini untuk mengantisipasi penularan Covid-19 di tempat kerjanya. Jika nanti ada RT/RW zona merah, maka satgas di RT/RW memiliki kewenangan untuk memberikan izin warganya untuk tidak bekerja dalam masa observasi 7 hari, karena sangat berbahaya bagi tempat kerjanya, apalagi varian delta ini menyebar dengan cepat," pungkasnya.

Baca Juga : Terdampak Proyek Double Track, Pipa Tirta Pakuan Pecah

Halaman :


Editor : JakaPermana