Herry Wiryawan Dapat Teman, Mantan Vikaris Sepriyanto Ayub Snae Dijatuhi Vonis Mati Gegara Pencabulan

Herry Wiryawan dapat teman. PN Kalabahi di Alor menjatuhkan vonis mati untuk Sepriyanto Ayub Snae, mantan vikaris, karena terbukti melakukan pencabulan terhadap sembilan orang anak.

Herry Wiryawan Dapat Teman, Mantan Vikaris Sepriyanto Ayub Snae Dijatuhi Vonis Mati Gegara Pencabulan
Abdul Hakim, Humas Kejaksaan Tinggi NTT menyebutkan mantan vikaris Sepriyanto Ayub Snae dijatuhi vonis mati oleh pengadilan akibat kasus pencabulan.

INILAHKORAN, Bandung –  Herry Wiryawan kini punya teman. Sepriyanto Ayub Snae dijatuhi vonis mati karena terbukti melakukan tindak pidana pencabulan terhadap sembilan orang anak di Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur.

Vonis mati terhadap Sepriyanto Ayub Snae itu dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Kalabahi, Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur. Sebelumnya di Kota Bandung, vonis serupa juga dijatuhkan hakim Pengadilan Tinggi Jawa Barat terhadap Herry Wiryawan.

“Kasus pencabulan sembilan orang anak di Kabupaten Alor dengan terdakwa Sepriyanto Ayub Snae sudah diputus Majelis Hakim PN Kalabahi dengan putusan vonis mati,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Provinsi Nusa Tenggara Timur, Abdul Hakim di Kupang, Kamis, 9 Maret 2023.

Baca Juga : Terungkap, Kapolri Beberkan Alasan Bharada E Masih Anggota Polri

Ia mengatakan putusan hukuman mati Sepriyanto Ayub Snae dilakukan dalam sidang di PN Kalabahi pada Rabu (8/3) dan dihadiri terdakwa Sepriyanto Ayub Snae.

Abdul Hakim mengatakan dalam amar putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kalabahi Kabupaten Alor menyatakan bahwa terdakwa Sepriyanto Ayub Snae telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan dan membujuk anak untuk bersetubuh yang menimbulkan korban lebih dari satu orang.

Beberapa perbuatan yang dipandang sebagai perbuatan berdiri sendiri sehingga merupakan kejahatan yang diancam dengan pidana pokok sejenis sebagaimana dakwaan Pasal 81 ayat 2, ayat 5 Jo Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Jo Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP dengan menjatuhkan pidana mati.

Baca Juga : Viral Tangan Balita Terjepit pada Eskalator, Terdengar Jerit Kesakitan Memanggil Ibunya

Menurut dia, hukuman pidana mati yang telah diputus Majelis Hakim PN Kalabahi sesuai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Alor yang menuntut terdakwa Sepriyanto Ayub Snae dengan hukuman mati.

Halaman :


Editor : Zulfirman