Ini Kata Pengamat ITB Soal Tilang Elektronik

Pengamat transportasi ITB Soni Sulaksono mengatakan, langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan larangan jajaran Polantas melakukan tilang manual dan menggantinya dengan tilang elektronik dinilai tepat. 

Ini Kata Pengamat ITB Soal Tilang Elektronik
Terkait penerapan sistem tilang elektronik, pengamat transportasi ITB Soni Sulaksono menyebutkan itu perlu dilakukan secara maksimal. (net)

INILAHKORAN, Bandung - Pengamat transportasi ITB Soni Sulaksono mengatakan, langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan larangan jajaran Polantas melakukan tilang manual dan menggantinya dengan tilang elektronik dinilai tepat. 

Namun, penerapan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (e-TLE) atau tilang elektronik itu diakuinya perlu dilakukan secara maksimal.

Soni menyebutkan, kebijakan Kapolri tersebut bertujuan untuk menghindari adanya transaksi atau suap. Namun, menurutnya sarana dan prasarana pendukung tilang elektronik perlu disiapkan lebih maksimal.

"Pertanyaan saya, sesiap apa peralatannya? Kan harus banyak kamera yang standby. Equipment itu yang harus diperhatikan," ujar Soni saat dihubungi, Jumat 28 Oktober 2022.

Penindakan pelanggar lalu lintas melalui sistem tilang elektronik itu, kata dia, harus ada kamera yang merekam atau jejak capture saat terjadi pelanggaran. 

"Kalau mau memakai sistem tilang elektronik, semua kendaraan polisi harus dilengkapi kamera kecil. Itu untuk menangkap basah pelanggaran dan menjadi bukti pelanggaran, pelanggar juga tidak bisa berkutik lagi karena sudah ada bukti pelanggarannya dalam bentuk foto. Nah, ini sudah seperti apa persiapan sarana dan prasarananya?" jelasnya.

Apalagi, kata dia, kedisiplinan masyarakat di Jawa Barat khususnya, dibangun dari rasa takut. Sehingga, jika hanya diimbau tanpa ada sanksi tidak akan memberi efek jera.

"Kedisiplinan di kita itukan dibangun dari rasa takut, jadi kalau dengan adanya kamera yang dipasang di kendaraan polisi itu, orang-orang akan jadi takut," ucapnya.

Soni mengatakan, mengganti tilang manual dengan sistem e-TLE membutuhkan banyak peralatan atau infrastruktur yang menunjang. Apalagi, saat ini belum semua Polda atau Polres di Indonesia sudah memiliki camera sebagai pemantau pelanggaran lalu lintas.

Dia mencontohkan, salah satu inovasinya yakni mengubah tilang manual kertas dengan tilang elektronik menggunakan Google form. 

"Kalau pakai Google form saat ada pelanggaran, ditindak kemudian dikirim ke pelanggarnya melalui WhatsApp atau yang lain, itu lebih mudah dan tidak ada transaksi apa-apa," ujar Soni.

Menurutnya, tujuan Kapolri meniadakan tilang manual, salah satunya untuk menghindari transaksi atau suap terhadap petugas Polisi lalu lintas. 

"Menghilangkan tilang manual itu kan untuk menghindari transaksi atau suap, tapi tetap dalam pengecualian itu tidak pakai manual dalam bentuk kertas, tapi dalam bentuk Google form, jadi tidak ada transaksi atau apa, si pelanggar pun tidak akan diberikan kertas tilang," katanya.*** (cesar yudistira)


Editor : Doni Ramdhani