Inilah Kabar Perkara Dua Kades di Kabupaten Bogor yang Tersandung Kasus Korupsi

Dua Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Bogor tersandung perkara tindak pidana korupsi dna ditangani Kejari Cibinong, yaitu Nur Hakim Kades Tonjong, Tajur Halang dan Adang Kades Kranggan, Gunung Putri.

Inilah Kabar Perkara Dua Kades di Kabupaten Bogor yang Tersandung Kasus Korupsi
Kasubsi Penuntutan Seksi Pidana Khusus Kejari Kabupaten Bogor Arif Rianto

INILAHKORAN, Bogor-Dua Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Bogor tersandung perkara tindak pidana korupsi dna ditangani Kejari Cibinong, yaitu Nur Hakim Kades Tonjong, Tajur Halang dan Adang Kades Kranggan, Gunung Putri.

Jika status Nur Hakim kini sudah menjadi terdakwa dan sudah menjalani beberapa persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung, Adang Kadesdan AJ Tim Pelaksana Kegiatan Desa Kranggan, Gunung Putri kini sudah ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejari dan dititip tahan di Lapas Kelas I A Pondok Rajeg Cibinong.

"Pekan depan, kami akan menjalani sisang lanjutan dengan terdakwa Nur Hakim di Pejgadilan Tipikor Bandung Bandung dengan agenda pembacaan tuntutan dan sementara ia kami titip tahan di Lapas kelas I Kebon Waru, Bandung," ujar Kasubsi Penuntutan Seksi Pidana Khusus Kejari Kabupaten Bogor Arif Rianto kepada wartawan, Rabu, 13 Desember 2023.

Baca Juga : Kunjungi Kecamatan Bogor Selatan, Dedie Titip Kawal Program Pemerintah ke Aparatur Wilayah

Arif Rianto menerangkan untuk tersangka Adang, jajarannya sedang melengkapi berkas-berkas perkara Kades Kanggan yang sudah di non aktifkan tersebut oleh Pemkab Bogor.

"Tersangka Adang berkas-berkasnya sedang disempurnakan, target kami secepatnya ia dan AJ akan kami sidangkan di Pengadilan Tipikor Bandung," terang Arif Rianto.

Informasi yang dihimpun Inilah Koran, terdakwa Nur Hakim diduga melakukan Tipikor dana bantuan keuangan insfrastruktur desa atau satu milyar satu desa (Sami Sade) Tahun 2022, dimana dari total anggaran sebesar Rpp 839 juta, Rp 501 juta tidak bisa ia pertanggung jawabkan. 

Baca Juga : Pelaku Usaha Ekraf di Kabupaten Bogor Diberikan Bimtek, Ini Target Disbudpar

Sementara Kades Adang dan AJ, diamankan karena diduga telah menyelewengkan atau korupsi dana desa, anggaran dana desa, anggaran bantuan keuangan insfrastruktur desa atau satu milyar satu desa (Samisade), Bantuan Provinsi Jawa Barat hingga Bagian Hasil Pajak dan Retribusi Daerah (BPHRD) pada Tahun Anggaran 2021-2022, hingga total kerugian negara mencapai Rp 1,2 miliar.

Halaman :


Editor : Ahmad Sayuti