Istri Minta Cerai Tanpa Hak, Benarkah Dilaknat?

Pada dasarnya, seorang wanita (istri) haram meminta (menuntut) cerai terhadap suaminya kecuali adanya sebab yang dibenarkan; seperti perlakuan suami yang buruk terhadap dirinya -tidak mencukupkan nafkahnya, suka memukul dan menganiaya, dan semisalnya- atau tidak ada rasa suka dalam dirinya terhadap suaminya sehingga membuatkan takut akan menelantarkan hak-hak suami.

Istri Minta Cerai Tanpa Hak, Benarkah Dilaknat?
Ilustrasi/Net

Halaman :


Editor : Bsafaat