Jadi Saksi Perkara KSP Intidana di MA, Dadan Menyebut Uang yang Diterimanya Murni untuk Bisnis Skincare
Dadan Tri Yudianto yang merupakan mantan Komisaris PT Wika dihadirkan dalam sidang sebagai saksi dalam kasus suap Mahkamah Agung (MA) dengan terdakwa deposan KSP Intidana, Heryanto Tanaka.
Sementara, terkait dengan uang senilai Rp11,2 miliar yang diterimanya dari Heryanto Tanaka, Dadan menjelaskan uang tersebut murni untuk urusan bisnis skincare.
Dadan mengaku uang yang diterima dari Heryanto Tanaka ternyata tak langsung dipakai untuk keperluan bisnis skincare, tapi sempat dibelikan mobil hingga mengalir senilai Rp3 miliar ke Hercules.*** (cesar yudistira)
Baca Juga : Boyke Ajak Warga Bandung Jaga Kondusifitas dan Kamtibmas di Wilayahnya Masing-masing
Halaman :