Jadi Saksi Perkara KSP Intidana di MA, Dadan Menyebut Uang yang Diterimanya Murni untuk Bisnis Skincare

Dadan Tri Yudianto yang merupakan mantan Komisaris PT Wika dihadirkan dalam sidang sebagai saksi dalam kasus suap Mahkamah Agung (MA) dengan terdakwa deposan KSP Intidana, Heryanto Tanaka.

Jadi Saksi Perkara KSP Intidana di MA, Dadan Menyebut Uang yang Diterimanya Murni untuk Bisnis Skincare
Untuk diketahui, jika Dadan dan Hasbi diketahui telah ditetapkan jadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dengan kasus pengurusan perkara kasasi KSP Intidana di MA. Diduga, Dadan dan Hasbi menerima yang senilai Rp11,2 miliar untuk pengurusan perkara tersebut. (cesar yudistira)

Sementara, terkait dengan uang senilai Rp11,2 miliar yang diterimanya dari Heryanto Tanaka, Dadan menjelaskan uang tersebut murni untuk urusan bisnis skincare.

Dadan mengaku uang yang diterima dari Heryanto Tanaka ternyata tak langsung dipakai untuk keperluan bisnis skincare, tapi sempat dibelikan mobil hingga mengalir senilai Rp3 miliar ke Hercules.*** (cesar yudistira)

Baca Juga : Boyke Ajak Warga Bandung Jaga Kondusifitas dan Kamtibmas di Wilayahnya Masing-masing

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani