Kadin Indonesia Bantah Tudingan Pemufakatan Jahat

Kadin Indonesia membantah tudingan mantan Ketua Kadin Jabar Tatan Pria Sujana soal adanya pemufakatan jahat antara Kadin Indonesia dan Kadin Jawa Barat.

Kadin Indonesia Bantah Tudingan Pemufakatan Jahat
Foto: Ahmad Sayuti

INILAH, Bandung - Kadin Indonesia membantah tudingan mantan Ketua Kadin Jabar Tatan Pria Sujana soal adanya pemufakatan jahat antara Kadin Indonesia dan Kadin Jawa Barat.

Hal itu terungkap dalam sidang kasus dugaan pencemaran nama baik lewat Informasi Teknologi (ITE) dengan terdakwa Dony Mulyana di Pengadilan Negeri (PN) Klas IA Khusus Bandung, Jalan RE Martadinata, Selasa (10/11/2020). Dalam sidang beragenda kesaksian, Kadin Indonesia diwakili Ketua Bidang Organisasi Ali Said.

Dalam kesaksiannya di depan majelis hakim, Ali Said menyebutkan pernyataan Tatan Pria Sujana yang menyebutkan telah terjadi pemufakatan jahat antara Kadin Indonesia dan Kadin Jabar adalah tidak benar.

Baca Juga : Foto: Persiapan Protokol Kesehatan di Venue Ice Skating

Menurutnya, Kadin Indonesia dalam menjalankan organisasi berpegang teguh kepada UU RI Nomor 1 Tahun 1987 Tentang Kamar Dagang dan Industri dan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Kamar Dagang Dan Industri serta aturan aturan yang mengikat serta turunannya.

“Jadi dimana dasar saudara tatan yang mengatakan bahwa ada pemufakatan jahat antara Kadin Indonesia dengan para pemohon Musprovlub Kadin Jabar,” katanya.

Ali menjelaskan, saat itu Kadin Indonesia mendapatkan informasi melalui konsultasi dari dewan pengurus kadin kabupaten/kota di Jabar yang meminta diadakannya Musprovlub, setelah tahapan dan persyaratan penyelenggaraan pelaksanaan Musprovlub lengkap sesuai dengan ketentuan, Kadin Indonesia Hadir sebagai Peninjau, selanjutnya mengesahkan dan mengukuhkan keputusan Musprovlub.

Baca Juga : BBWS Citarum: 1.219 Hektare Area Banjir Menyusut Sejak 2010

Jadi Musprovlub yang dilakukan Kadin Jabar memang kehendak dari bawah yang meminta. Jadi ketentuan persyaratan dan tahapan Pelaksanaan Penyelenggaran Musyawarah Provinsi Luar Biasa yang diselenggarakan oleh Dewan-Dewan Pengurus Kadin Kabupaten/Kota Jawa Barat, telah sesuai dan memenuhi seluruh ketentuan Keputusan  Presiden Republik Indonesia No.17 tahun 2010, Anggaran Dasar pasal 26.

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani