Kasus Positif Covid-19 di Garut Bertambah 3.478, Sembuh 7.157, Meninggal 228 

Selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dari 3 sampai 20 Juli 2021, di Kabupaten Garut terjadi penambahan kasus pasien terkonfirmasi positif Covid-19 sebanyak 3.478 orang. Atau sebanyak 193 orang lebih setiap harinya selama 18 hari berlangsung PPKM Darurat tersebut.

Kasus Positif Covid-19 di Garut Bertambah 3.478, Sembuh 7.157,  Meninggal 228 
istimewa

Rata-rata terjadi penambahan laporan kasus kematian pasien positif Covid-19 sebanyak 12 orang lebih per harinya.

Hingga hari terakhir pelaksanaan PPKM Darurat pada 20 Juli 2021, kasus aktif Covid-19 di Garut mencapai sebanyak 1.091 orang. Jumlah tersebut berkurang drastis dibandingkan di hari pertama PPKM Darurat pada 3 Juli 2021 yang mencapai sebanyak 4.872 orang.

Bupati Garut Rudy Gunawan mengklaim terjadinya penurunan angka konfirmasi positif Covid-19 serta angka kematian pasien positif Covid-19 (dibandingkan pada Juni) di Garut itu merupakan dampak dari pelaksanaan PPKM Darurat. Termasuk berkurangnya kecamatan zona merah Covid-19 di Garut. 

Baca Juga : Bupati Tangerang Dukung Perpanjangan Masa PPKM Darurat

Sebelumnya usai Rapat Evaluasi pekan pertama PPKM Darurat di Pamengkang Pendopo Garut pada 10 Juli 2021, Rudy yang juga Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Garut itu sempat mengatakan dampak PPKM Darurat terutama terlihat pada menurunnya mobilitas masyarakat, kendati belum signifikan.

Selama berlangsung PPKM Darurat, pembatasan mobilitas masyarakat terutama di perkotaan dilakukan secara intens dengan berbagai cara. Mulai penyekatan, pelarangan operasional usaha/toko yang dinilai dapat menimbulkan kerumunan, hingga pemadaman penerangan jalan umum (PJU) di ruas-ruas tertentu. Sehingga ruas-ruas jalan tampak cukup lengang, bahkan kawasan pusat kota Garut atau Pengkolan terlihat bak kota mati. Termasuk kawasan obyek wisata alam seperti Cipanas Tarogong Kaler maupun kawasan wisata industri kerajinan seperti Sukaregang Garut Kota. 

Sejumlah orang dinilai melanggar protokol kesehatan atau PPKM Darurat pun disidangkan di tempat maupun secara virtual dan dikenai sanksi beragam, sesuai tingkat pelanggaran dilakukan.

Memasuki PPKM Darurat perpanjangan di hari pertama, Rabu (21/7/2021), Satgas Covid-19 tak mengurai pengetatannya terhadap mobilitas masyarakat. Setidaknya hal itu ditandai dengan adanya pembubaran acara pernikahan di Cibatu, serta disidangkannya sejumlah pemilik toko/warung dan futsal yang dinilai melanggar PPKM Darurat.(zainulmukhtar)


Editor : JakaPermana