Kejar Tayang Migrasi TV Digital

Secara global Indonesia menjadi salah satu negara yang relatif lambat untuk mengadopsi sistem penyiaran televisi digital free to air secara penuh. Negara tetangga, seperti Filipina, Malaysia, Singapura dan negara-negara Asia lainnya, telah menyusul negara Eropa dan Amerika bermigrasi dari sistem analog ke penyiaran televisi secara digital.

Kejar Tayang Migrasi TV Digital
istimewa

Di tengah persiapan melakukan migrasi penyiaran analog menuju era penyiaran digital. Selain kesiapan, konten yang berkualitas juga menjadi tantangan masa depan penyiaran digital.

Akademisi sekaligus pengamat media dari Universitas Mercu Buana Yogyakarta (UMBY), Rani Dwi Lestari, M.A mengatakan, sejumlah rangkaian persoalan dari pola industri TV kepemilikan media, hingga kurangnya literasi media membuat tayangan televisi saat ini kerap mengabaikan prinsip kepentingan publik. Hal ini terus terjadi dan merugikan masyarakat.

"Pada akhirnya konten berkualitas menjadi tantangan media penyiaran untuk bertahan ditengah persaingan yang semakin ketat, baik dari sesama platform media penyiaran maupun media lain termasuk media sosial," ungkap Rani.

Baca Juga : Telkomsel Ajak Masyarakat Lakukan #YangKitaBisa untuk Saling Bantu Hadapi Pandemi COVID-19

Penyiaran analog yang berlangsung saat ini memang memberikan keuntungan besar pada industri penyiaran swasta yang telah mengudara sejak era 1989-2001. Keuntungan terutama datang dari struktur kepemilikan yang hanya terpusat pada beberapa pelaku usaha di Jakarta.

Kondisi yang terjadi saat ini adalah DPR tidak bergerak cepat dalam membahas revisi UU Penyiaran karena kondisi status quo yang masih sangat menguntungkan industri penyiaran yang ada.

Sebaliknya, jika pilihannya mempertahankan kondisi saat ini, konsekuensinya, kualitas program televisi tidak akan berubah menjadi lebih baik. Sebab, tayangan yang ada saat ini mengacu selera rating dan share. Rating tinggi dianggap berbanding lurus dengan kesuksesan mendapatkan iklan. Program yang sukses adalah program yang rating-nya tinggi, tak peduli bagaimana kualitasnya.

Bagaimanapun, arah perubahan positif TV digital harus dibarengi juga dengan frekuensi kebutuhan milik publik sehingga pengaturan dan penggunaannya harus mempertimbangkan kepentingan dan hak publik, termasuk hak publik untuk mendapatkan konten berbobot dan berkualitas dari siaran yang didapat.  (inilah.com)


Editor : JakaPermana