BBMC Indonesia Berikan Somasi, Siap Pidanakan Oknum yang Masih Gunakan Logo BB1%MC

Bikers Brotherhood Mother Chapter (BBMC) Indonesia memberikan somasi atau peringatan, serta siap pidanakan oknum yang masih menggunakan logo BB1%MC.

BBMC Indonesia Berikan Somasi, Siap Pidanakan Oknum yang Masih Gunakan Logo BB1%MC

INILAHKORAN, Bandung - Bikers Brotherhood Mother Chapter (BBMC) Indonesia memberikan somasi atau peringatan, serta siap pidanakan oknum yang masih menggunakan logo BB1%MC.

Langkah ini merupakan tindaklanjut dari hasil putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 3513K/PDT/2020 Vide Putusan No: 432/PDT.G/2018/PN.BDG Jo No: 115/PDT/2020/PT.BDG Jo No: 3513 K/PDT/2020, terkait logo yang dimenangkan BBMC Indonesia.

Kuasa Hukum BBMC Indonesia Hendarsam Marantoko mengatakan, eksekusi atau penyitaan yang dilakukan Pengadilan Negeri (PN) Bandung beberapa waktu lalu merupakan puncak dari akhir sengketa, dimana turut menggugurkan entitas hukum nama serta nama BB1%MC.

"BB1%MC atau yang biasa disebut 1% ini sudah tidak ada lagi karena sudah dibubarkan oleh Pengadilan Negeri Bandung. Pihak-pihak yang menggunakan nama BB1%MC itu adalah sebuah perbuatan melawan hukum dan oleh karena itu, ada sanksi hukum perdata maupun pidananya," ujar Hendarsam di Kota Bandung baru-baru ini.

Maka dari itu lanjut dia, siapapun yang masih menggunakan logo atau lambang, atribut maupun lainnya dan berkaitan dengan BB1%MC, siap-siap dijerat kasus hukum.

"Semua pihak, baik itu mantan anggota 1% ataupun mungkin sponsor yang terlibat dalam event mereka, menggunakan logo, lambang, atribut dengan nama 1%, juga dapat dikenakan sanksi pidana maupun perdata," ucapnya.

Hendarsam melanjutkan, klaim BB1%MC yang menyebut nama mereka masih terdaftar di Kemenkumham, maupun di Hak Kekayaan Intelektual (HaKi), sejatinya telah gugur seiring dengan adanya putusan dari MA.

Terlebih diakuinya, awal mula nama dan logo 1% ada di BBMC Indonesia sebelum akhirnya pecah dan diambilalih oleh BB1%MC.

"Dalil dan argumentasi menyatakan bahwa masih terdaftar, ini hanya proses administrasi saja dan itu akan kita lakukan (tindaklanjut penghapusan). PN Bandung akan menyurati Kemenkumham, untuk menghapus itu," tandasnya. (Yuliantono)***


Editor : JakaPermana

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita inliahkoran.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaGNP8EKrWR5pVfYAU1C
Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.